Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten akan mempertimbangkan hukuman kebiri untuk para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual, terkait maraknya kasus kekerasan seksual.
Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Serang, Kamis mengatakan, pihaknya melalui Kejaksaan Negeri akan mempertimbangkan kembali atas hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Mengingat akhir-akhir ini marak kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Polda Banten gelar rapat koordinasi awal persiapan Operasi Ketupat 2023
"Ya harus dicoba, tapi kita lihat dulu kedepannya nanti bagaimana untuk ke arah hukuman kebiri," kata Didik saat menjawab pertanyaan media dalam kegiatan 'coffee morning' bersama media di Aula Kejati Banten.
Ia juga mengatakan hukuman kebiri itu yang pertama kali di Mojokerto, Jawa Timur terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Dalam hal tersebut, kata dia, hukuman kebiri tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan di Banten. Mengingat kasus ini dinilai sudah sangat luar biasa.
"Nanti kita coba diskusikan untuk mengarah kesana. Memang kasus tindak pidana ini sudah luar biasa, dan mau tidak mau hukuman kebiri diterapkan," katanya.
Selain dalam kasus tersebut, Kajati Banten yang baru itu juga berkomitmen dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Banten.
"Kajati sebelumnya dinilai berprestasi dalam pemberantasan korupsi di sini. Itu pasti kita lanjutkan dan kita tingkatkan," kata Didik.
Polda Banten akhir-aknir ini berhasil mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan oknum guru ngaji dan orang tua kandung terhadap anaknya.
Kejati Banten pertimbangkan hukum kebiri dalam kasus kekerasan seksual
Kamis, 2 Maret 2023 18:15 WIB
Nanti kita coba diskusikan untuk mengarah kesana. Memang kasus tindak pidana ini sudah luar biasa, dan mau tidak mau hukuman kebiri diterapkan