Pandeglang (ANTARA) - Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Pandeglang, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survei ahli waris di kediaman korban Kp. Cisema RT/RW 003/006 Angsana Kab. Pandeglang – Banten, Selasa (7/3/2023).
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 05 Maret 2023. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Panimbang Tanjung Lesung, sekitar jam 01.40 dini hari dimana kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Masdira mendahului kendaraan roda empat kemudian bertabrakan dengan kendaraan roda empat di depannya yang tidak diketahui identitasnya.
Baca juga: Pelayanan Luar Biasa, Jasa Raharja dan Bank Banten Serahkan Santunan Meninggal Dunia
Akibat dari kejadian naas tersebut pengendara sepeda motor di evakuasi ke RS Alinda untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto ditempat yang berbeda, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta. Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 08 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Tanjung Lesung Pandeglang
Rabu, 8 Maret 2023 17:15 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta