Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang melibatkan mahasiswa teknik sipil dan arsitektur untuk membantu menyosialisasikan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat yang ingin membangun serta mengurus perizinan membangun gedung dan tempat tinggal.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Provinsi Banten, Selasa, menjelaskan perubahan aturan tentang persyaratan bangunan gedung tersebut penting disosialisasikan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya memprioritaskan kelayakan dan keamanan suatu bangunan.
Baca juga: Mampu Terapi Listrik, Anggota Polresta Tangerang Buka Praktik Gratis
Selain itu, lanjut dia, perubahan IMB menjadi PBG dan persyaratan lain yang mungkin semakin lebih detail tentunya menjadi upaya pemerintah dalam memastikan kualitas bangunan yang akan dibangun.
"Agar tetap mengedepankan kelayakan dan keamanan makanya penting untuk disosialisasikan, termasuk untuk teman-teman mahasiswa para calon arsitek dan para profesional di bidang konstruksi dan teknik sipil ini," katanya.
Pasalnya, katanya, dalam membangun tidak hanya membangun sebuah gedung tetapi juga membangun tatanan kehidupan. Hal itu, harus mulai diubah pola berpikir dalam membangun gedung atau tempat tinggal.
“Tidak hanya sekadar rumah kita jadi dan bisa ditinggali tapi harus memperhatikan aspek-aspek lain di sekitarnya, misalnya resapan dan aliran air nanti lewat mana, apalagi cuaca ekstrem sering terjadi," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengungkapkan PBG adalah perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal, yakni pertama, membangun baru dan kedua, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan di antaranya tahun 2021 berjumlah 43 PBG, tahun 2022 berjumlah 1230 PBG, tahun 2023 berjumlah 194 PBG.
“Ini juga menjadi wujud pelayanan Pemkot Tangerang dalam memberikan bimbingan kepada para mahasiswa untuk lebih memahami persyaratan bangunan di era persetujuan bangunan gedung. Terlebih, mahasiswa dapat menjadi corong edukasi ke masyarakat yang lebih luas lagi, sehingga informasi pembangunan ini dapat diketahui dan pahami secara lebih massal,” katanya.
Mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adytia Maulana Ramdhani, mengatakan sosialisasi ini penting dilaksanakan pemerintah secara langsung, sedangkan mahasiswa bisa mendapat informasi kebijakan dan undang-undang yang berlaku.
“Di sini saya bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah terhadap undang-undang PBG yang diberlakukan sehingga kami mahasiswa juga dapat berdiskusi langsung. Semoga wadah seminar sepertinya ini bisa lebih diperbanyak, dengan itu informasi yang masuk ke mahasiswa dan masyarakat tidak simpang-siur,” katanya.
Pemkot Tangerang libatkan mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi PBG
Rabu, 1 Maret 2023 1:34 WIB
Persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan di antaranya tahun 2021 berjumlah 43 PBG, tahun 2022 berjumlah 1230 PBG, tahun 2023 berjumlah 194 PBG