Tangerang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Banten bergerak cepat menyerahkan santunan 0 hari terhadap korban kecelakaan yang terjadi di jalan Raya Cikupa – Pasar Kemis Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang antara truck dengan pendorong gerobak penjual tape pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia atas nama Tohir.
Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang, Hastuti Retnowulan menyampaikan “Kami turut rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi. Petugas kami di Samsat Pasar Kamis yaitu Riska Amelia langsung menuju ke rumah Ahli waris korban di kp. Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya Kab. Tangerang untuk melakukan survei keabsahan ahli waris dan menindaklanjuti kelengkapan penyerahan santunan,” ungkapnya.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Pasar Kemis diterima langsung oleh anak korban yaitu Ishak . Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Pada kesempatan tersebut Riska juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, “selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Tohir," jelas Riska.
Sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.