Cilegon (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan keselamatan penumpang umum di wilayah Kota Cilegon pada tanggal 22 Desember 2022 Dinas Perhubungan Kota Cilegon mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Awak Angkutan Teladan, dan mengundang Jasa Raharja dan Kepolisian sebagai narasumber.
Pada Kesempatan kali ini petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman melakukan sosialisasi di Aula Hotel Gondang Cilegon. Peserta dari kegiatan ini merupakan sopir angkutan umum dan taxi di sekitar wilayah kota Cilegon.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Rajeg Kab.Tangerang
Nurochman menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Jika para pemilik kendaraan umum sudah membayar iuran wajib nya, para penumpang bisa tenang dan selalu terlindungi dalam perjalanannya oleh Jasa Raharja, dari tempat keberangkatan sampai tempat tujuan.
Dalam kesempatan kali ini juga kami sampaikan mengenai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten dan juga menggaungkan kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Nurochman juga menambahkan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pembinaan kepada supir – supir angkutan umum agar selalu menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas, dan pada akhir kegiatan sosialisasi ini Dishub memberikan penghargaan kepada 3 orang peserta dari awak angkutan umum teladan yang terpilih.