Lebak (ANTARA) - "Bahwa apa yang menjadi kisruh dimedia sosial terkait pelarangan Ibadah Natal oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya itu tidak benar, saya sebagai kader PDI Perjuangan difraksi DPR-RI akan ikut memastikan bahwa semua pemeluk Agama yang dilindungi Konstitusi khususnya didapil saya yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Karena itu adalah perintah UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, tutur Hasbi dalam keterangan persnya, Minggu, (18/12).
Dan Indonesia sebagai negara berpeduduk mayoritas muslim, Hasbi menambahkan di dalam Al-Quran juga tertulis firman Allah SWT dalam surat Albaqarah : 256 "La ikraaha fiddin" artinya Tidak ada paksaan dalam agama maka dari itu kaum/agama mayoritas harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip toleransi khususnya dalam beragama.
"Supaya saudara-saudara kita umat Kristiani bisa dengan aman dan nyaman beribadah diarahkan ke Kecamatan Kota Rangkasbitung di gereja- gereja yang telah disediakan karena kalau di iEco Park izinnya adalah Ruko dan Permukiman sehingga tidak bisa diawasi oleh pihak berwenang untuk pengamanan. kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak kita diharapkan. bahwa Bangsa Indonesia bangsa yang Besar adalah Bangsa yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip toleransi," tegasnya
Di Kabupaten Lebak ini telah berdiri semua rumah Ibadah kecuali Pura dan Kelenteng, bahkan ada wisata Gua Maria Bukit Kanada yg dijadikan tujuan wisata Umat Kristiani.
Baca juga: Berharap kopi Lebak kembali jadi unggulan
Baca juga: Masyarakat Lebak diminta beli produk bangga buatan Indonesia
Toleransi beragama di Kabupaten Lebak sangat tinggi, tidak mungkin Bupati melarang Umat Kristiani beribadah
Minggu, 18 Desember 2022 22:06 WIB
Supaya saudara-saudara kita umat Kristiani bisa dengan aman dan nyaman beribadah di arahkan ke Kecamatan Kota Rangkasbitung di gereja-gereja yang telah disediakan