Serang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan pendapatan yang telah secara massive digalakkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja, Pada kesempatan kali ini, bersama dengan Duta Pajak yang diinisiasi oleh Bapenda Banten, Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan sosialisasi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa UNTIRTA Serang (23/11/2022).
Peserta merupakan mahasiswa/i dari berbagai jurusan. Kolaborasi Tim Pembina Samsat juga menggandeng duta pajak yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten agar lebih mudah masuk dan dipahami dalam interaksi serta dikemas secara kekinian.
Baca juga: Jasa Raharja Banten gencarkan sosialisasi pembebasan denda PKB di Desa Argawana
"Adapun tujuan dari acara ini salah satu nya mengenalkan kepada generasi millennial dan generazi z tentang peran dan fungsi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dari masyarakat dan dikembalikan lagi serta dirasakan manfaatnya untuk masyarakat," kata Rangga.
"Juga bersama dengan kepolisian tentunya kami himbau untuk mahasiswa/i agar selalu mempersiapkan fisik pengendara dan kendaraannya juga agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas," ujar Rangga menambahkan.
Dalam kesempatan kali ini juga kami sampaikan mengenai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten dan juga menggaungkan kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Kenalkan SWDKLLJ, Bapenda gandeng Jasa Raharja dan kepolisian sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 25 November 2022 16:13 WIB
Tujuan dari acara ini salah satu nya mengenalkan kepada generasi millennial dan generazi z tentang peran dan fungsi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dari masyarakat dan dikembalikan lagi serta dirasakan manfaatnya untuk masyarakat