Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) setempat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam maupun non-alam serta penanggulangannya
Peningkatan sinergi dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Polda dengan Pemprov Banten terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah hukum Polda Banten, dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Besar BPOM terkait optimalisasi peningkatan pengawasan dan penyidikan tindak pidana obat dan makanan yang dilaksanakan di Aula Polda Banten di Kota Serang, Selasa.
Baca juga: Apindo Provinsi Banten siap patuhi regulasi penetapan UMK 2023
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengatakan Provinsi Banten merupakan salah satu Provinsi yang rawan bencana alam, seperti gempa bumi dan tsunami maupun bencana banjir, longsor, dan abrasi.
“Atas hal itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana,” kata Tranggono
M Tranggono menambahkan melihat data keterpaparan masyarakat akibat bencana berdasarkan data kajian risiko BPBD Provinsi Banten, diperlukan semua mengambil peran dan tanggung jawab, mengingat kebencanaan adalah urusan semua pihak.
“UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membuka paradigma dan cara pandang tentang penanggulangan bencana, dari responsif ke preventif,” katanya.
Melalui penandatangan nota kesepahaman ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan Perangkat Daerah, baik di lingkungan provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk bergerak bersama dalam penanggulangan bencana. Selain itu, juga untuk meningkatkan hubungan antar- kelembagaan dalam kegiatan penanggulangan bencana.
“Ruang lingkupnya terdiri atas tiga tahap, yaitu pada prabencana, saat bencana, dan setelah bencana,” katanya.
Selain itu, kata dia, Pemprov Banten juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas penandatangan perjanjian kerja sama antara Balai Besar POM dengan Kepolisian Daerah Banten terkait dengan optimalisasi peningkatan pengawasan dan tindak pidana obat dan makanan di wilayah hukum Polda Banten.
“BPOM sebagai koordinator dalam pelaksanaan POM mendorong peningkatan kerja sama BPOM dengan pemangku kepentingan terkait. Hal ini sebagaimana amanah Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Inpres ini didukung dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah,” katanya.
Melalui kerja sama ini, telah dibentuk Tim Koordinasi POM melalui kolaborasi dan sinergi untuk mendukung POM untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan, dan akan mewujudkan masyarakat Banten yang sehat dan sejahtera.
Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari menambahkan Polda Banten mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Banten dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan setelah bencana. Bahkan, dari tahun ke tahun personel Polda Banten terlibat aktif membantu masyarakat yang terdampak bencana.
“Kita sudah lama bekerja sama. Semua bertanggungjawab bersama-sama dalam menanggulangi bencana, tidak memandang siapa dan dari mana. Mudah-mudahan ini juga bisa kita atasi dengan baik,” katanya.
Pemprov Banten tingkatkan sinergi untuk antisipasi bencana
Selasa, 1 November 2022 21:12 WIB
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membuka paradigma dan cara pandang tentang penanggulangan bencana, dari responsif ke preventif