Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta aparatur desa mengoptimalkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) untuk mencegah kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan perempuan.
"Kita berharap melalui LPATBM warga dapat melaporkan kepada aparat kepolisian jika terjadi kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur dalam keterangan di Lebak, Senin.
Baca juga: DPC Ansor Lebak minta generasi muda jaga persatuan
Baca juga: DPC Ansor Lebak minta generasi muda jaga persatuan
LPATBM yang dibentuk pemerintah daerah setempat bertujuan untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan, katanya.
Selama ini, LPATBM di desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak mulai berjalan dengan baik karena banyak warga yang memberanikan diri untuk melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat kepolisian.
Bahkan, hingga pertengahan Oktober 2022 tercatat 111 kasus dan terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2021 pada periode sama sebanyak 75 kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan perempuan.
Dari 111 kasus itu, kata dia, sebagian besar menjadi korban kekerasan seksual. Korban menimpa pelajar, santri, dan anak bawah lima tahun dan pelakunya orang-orang dekat di antaranya ayah kandung, ayah sambung, paman, guru, ustadz, hingga saudara sepupu.
"Semua kasus kekerasan seksual itu diproses hukum sesuai UU yang berlaku," kata Dedi.
Menurut dia, pemerintah daerah terus memaksimalkan LPATBM di desa dan kelurahan agar disosialisasikan yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, aktivis perempuan, elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak maupun perempuan.
Ia mengatakan LPATBM nantinya akan memberikan edukasi agar melindungi anak-anak dan perempuan sehingga tidak terjadi kasus kekerasan seksual.
"Para korban kekerasan seksual mendapatkan konseling untuk penanganan penyembuhan trauma yang melibatkan psikologi dan mendampingi korban untuk diproses pelakunya hingga pengadilan. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak agar tumbuh kembang, aman, nyaman, dan senang," katanya.
Sementara itu, aktivis perempuan Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan selama ini kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan sudah banyak dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Saat ini, ujarnya, kasus kekerasan anak dan perempuan terjadi akibat berbagai faktor, antara lain, faktor lingkungan, pendidikan, ekonomi, media sosial, dan keluarga.
"Kami mendampingi korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan untuk diproses hukum karena terlibat unsur pidana agar dapat memberikan efek jera," katanya.