Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Polda Banten melakukan pengecekan dan pemeriksaan apotek dilarang penjualan obat berbentuk sirup sesuai intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Kita melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke apotek juga melibatkan Dinas Kesehatan Kota Serang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten," kata Kasatreskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma di Serang, Senin.
Baca juga: Polda, BPOM dan Dinkes sidak apotek terkait kasus gagal ginjal pada anak
Baca juga: Polda, BPOM dan Dinkes sidak apotek terkait kasus gagal ginjal pada anak
Pengecekan dan pemeriksaan itu agar pemilik atau penanggung jawab apotek yang ada di wilayah hukum Polresta Serang tidak menjual semua obat berbentuk sirup untuk anak-anak dan orang dewasa.
Larangan penjualan obat sirup tersebut berdasarkan intruksi Kemenkes RI sehubungan diberbagai daerah ditemukan penyakit gagal gini akut.
Dengan demikian, pihak apotek agar tidak memberikan obat-obat penurun panas anak yang mengandung Etilen Glikol yang melebihi batas.
David menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan dan pemeriksaan telah ditemukan beberapa obat yang dilarang dan masih beredar disalah satu apotek.
"Hari ini kami bersama BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Serang, telah menemukan obat Termorex rasa jeruk sebanyak 15 botol dan Unibebi Cough Syrup sebanyak 14 botol," kata David.
Menindaklanjuti temuan ini petugas BPOM Provinsi Banten menarik kembali beberapa obat yg dilarang tersebut dan akan diserahkan ke distributor obat resmi yang nantinya akan diserahkan ke Industri Farmasi asal obat tersebut.
Kemudian David juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan demi meminimalisir kemungkinan buruk yang terjadi pada anak akibat penggunaan obat yang tidak dianjurkan.
"Sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.01.05/II/3641/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/246/X/RES.4.3./2022/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana Kesehatan, maka kita melakukan langkah-langkah pengecekan apotek di wilayah hukum Polresta Serang Kota," kata David.