Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, segera menyiapkan dan menyusun peraturan tentang pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas di lingkungan pemkab setempat.
"Kami akan rumuskan dan laporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan bermotor/mobil listrik ini bisa dihadirkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Pemkab Tangerang siapkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik
Dalam pengkajian atau penyusunan terkait dengan pengadaan atau konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam inpres itu diatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Sekarang kami sudah mendapatkan surat/inpres itu, Insyaallah, pada tahuni 2023 akan kami siapkan anggaran," kata Sekda Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Pemkab Tangerang, kata dia, kini tengah menyiapkan dana dalam pengadaan kendaraan listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
"Kami juga akan lihat kesiapan/ketersediaan kendaraan listrik itu apa sudah siap pada tahun 2023. Maka, kami akan mengikuti anjuran pemerintah pusat yang akan dilaksanakan Pak Bupati dan Wakil Bupati," ujarnya.
Atas kebijakan pemerintah pusat tentang penyediaan kendaraan listrik tersebut, dia berharap dalam waktu dekat ini sudah tersedia dalam e-katalog agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjutinya.
"Mudah-mudahan ke depan muncul di e-katalog supaya kami bisa menindaklanjuti itu," ujarnya.
Pemkab Tangerang susun aturan pengadaan mobil listrik
Kamis, 13 Oktober 2022 21:14 WIB
Sekarang kami sudah mendapatkan surat/inpres itu, Insyaallah, pada tahuni 2023 akan kami siapkan anggaran