Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten tengah menyusun dan menyiapkan pengadaan anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas di lingkup pemerintahannya pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023.
"Memang kita sudah mendapatkan surat (pengadaan mobil listrik), untuk itu Insya Allah nanti di 2023 akan kita siapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Pemkab Tangerang perbaiki bangunan sekolah tak layak
Ia mengatakan, untuk sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian dan perumusan terkait standar harga dalam pengadaan atau konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai tersebut.
"Kita rumuskan dan akan kita laporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan bermotor listrik bisa kita lakukan, asalkan tadi kendaraan bermotor listrik sudah ada di e-katalog," katanya.
Selain itu, lanjut Rasyid, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah itu, terlebih dahulu harus melihat ketersediaan kendaraannya dan juga menyiapkan stasiun-stasiun pengisian daya listrik.
"Kesiapan ketersediaan kendaraan listrik itu sudah siap 2023, kita akan mengikuti anjuran pemerintah pusat, dan nantinya akan dilaksanakan oleh pak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang," ujarnya.
Ia mengungkapkan, atas adanya kebijakan dari pemerintah pusat tentang penyediaan kendaraan listrik tersebut diharapkan dalam waktu dekat ini sudah tersedia dalam e-katalog, agar pemerintah daerah nantinya dapat segera menindaklanjuti-nya.
"Makanya, kita lihat ketentuan, berapa anggaran yang dibutuhkan? dan berapa kendaraan yang dibutuhkan?. Maka kita akan segera menindaklanjuti-nya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Pemkab Tangerang siapkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik
Kamis, 13 Oktober 2022 8:00 WIB
Kita rumuskan dan akan kita laporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan bermotor listrik bisa kita lakukan