Polres Cilegon, Polda Banten mengungkapkan kasus tindak pidana kejahatan dengan kekerasan terhadap sopir taksi online yang diikat pelaku di atas pohon dan ditemukan masyarakat.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro di Cilegon, Senin mengatakan, kasus tindak pidana kejahatan dengan kekerasan dialami sopir taksi online yang terjadi Minggu (11/9) pukul 19.00 WIB di Komplek PT Krakatau Steel.
Baca juga: Samsat Lebak dan Malingping koordinasi dengan Unit Laka Polres Lebak terkait Operasi Zebra 2022
Baca juga: Samsat Lebak dan Malingping koordinasi dengan Unit Laka Polres Lebak terkait Operasi Zebra 2022
Mereka pelaku kejahatan dan kekerasan itu berawal memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan ke suatu tempat.
Namun, saat tiba di suatu tempat itu ada transaksi uang tarif senilai pembayaran Rp60 ribu, tetapi hanya dibayarkan Rp50 ribu dan langsung melakukan aksi kejahatan dengan mengikat leher sopir taksi online.
Mereka mengikat korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu tersangka.
Selanjutnya, korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dan dikeluarkan di dalam mobil dalam kondisi terikat serta akhirnya digantung di pohon hingga ditemukan masyarakat.
Beruntung, sopir taksi itu tidak meninggal, namun luka-luka akibat jeratan tali ikat tersebut.
Setelah melakukan kejahatan itu, kelima pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung.
Petugas Satreskrim Cilegon akhirnya berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Kami mengimbau sopir taksi online agar selalu berhati-hati dan waspada juga benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang," katanya.
Ia mengatakan, identitas dari tersangka yang merupakan dalang kejahatan tindak pidana pencurian kekerasan berinisial MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba yang berperan mengikat dan menganiaya korban.
Sedangkan,tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan narkoba dan tersangka DA (17) yang bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai saat ini masih DPO yang menjalankan aksi kejahatannya.
Dengan demikian, Polres Cilegon minta dua tersangka lainnya yang masih DPO segera menyerahkan diri.
"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.