Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menyebutkan penerimaan pajak restoran di wilayahnya pada semester I tahun 2022 telah melampaui target yang sebesar Rp323 miliar.
"Untuk pajak restoran sudah melampaui target dari Rp323 miliar. Makanya saat ini kita kembali di naikkan di anggaran perubahan menjadi Rp386 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Kontribusi retribusi pasar terhadap PAD di Tangerang capai Rp400 juta
Dikatakan Budhi, saat ini jumlah wajib pajak restoran dan konsumen telah kembali normal serta meningkat pasca pandemi COVID-19.
Kendati demikian, pihaknya pun kini menaikkan target penerimaan pajak restoran dari Rp323 miliar menjadi Rp386 miliar.
"Dari anggaran perubahan kita naikkan target menjadi Rp386 miliar, tapi secara penerimaan bulanan kita optimis terlampaui," ujarnya.
Selain itu, dalam meningkatkan target pajak restoran, Bapenda Kabupaten Tangerang juga menaikkan target di sektor pajak hiburan dari sebelumnya Rp40 miliar menjadi Rp50 miliar.
"Sementara pajak hiburan dari Rp35 miliar kemudian menjadi Rp40 Miliar dan sekarang di naikkan kembali menjadi Rp50 miliar. Mudah mudahan dengan berakhirnya Pandemi ini kembali meningkat," ungkapnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya tren peningkatan pada sektor pajak restoran dan hiburan tersebut, dipastikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Tangerang sudah kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi COVID-19.
"Mudah-mudahan dengan berakhirnya Pandemi ini kembali sektor perekonomian masyarakat terus meningkat," katanya.
Realisasi pajak restoran di Kabupaten Tangerang lampaui target
Jumat, 16 September 2022 16:49 WIB
Mudah-mudahan dengan berakhirnya Pandemi ini kembali sektor perekonomian masyarakat terus meningkat