Tangerang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak dan TMP A Tangerang, Banten bersama kejaksaan memusnahkan barang bukti (BB) milik negara hasil penindakan bidang cukai selama periode 2021 hingga 2022 yang berpotensi merugikan hingga Rp7,4 miliar.
Kepala Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa adapun barang kena cukai yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 9.574.560 batang rokok jenis sigaret, 429 batang rokok jenis cerutu, 8,39 tembakau, 4.124 liter mengandung etil alkohol, 663 kancing, serta 2 karton golden stock beef noodles.
"Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar. Disamping kerugian materiil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara," katanya usai menggelar pemusnahan BB hasil penindakan di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten.
Ia menuturkan, dalam pemusnahan barang penindakan cukai dari Pabean, juga terdapat barang bukti hasil perampasan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berupa 4.392.400 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.8 miliar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp6.27 miliar.
Menurutnya, dengan ditemukan-nya sejumlah barang ilegal ini yang menyebabkan kerugian materiil dan kerugian immateril, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan dan juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.
"Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa selama upaya penegakan hukum di awal Januari hingga Juli tahun 2022 ini, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan.
"Dari penindakan itu didapat tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, vape dan barang fasilitas lainnya, dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah. Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21)," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya pun saat ini telah berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, dan mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Banten musnahkan BB hasil penindakan
Bea Cukai Banten musnahkan barang bukti hasil penindakan
Rabu, 31 Agustus 2022 13:40 WIB
Selama upaya penegakan hukum di awal Januari hingga Juli tahun 2022 ini, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan