Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota menangkap dua pelaku judi togel di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Kedua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46) berikut barang bukti diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma di Serang, Selasa.
Baca juga: Terkait tewasnya santri di Tangerang, Polisi periksa enam saksi
Baca juga: Terkait tewasnya santri di Tangerang, Polisi periksa enam saksi
Pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari informasi masyarakat setempat.
Petugas menerima laporan dari masyarakat tersebut dan ditindaklanjuti ke lokasi kejadian perkara ( TKP).
Mereka petugas berhasil menangkap dua pelaku judi togel SS (34) dan NS (46) tengah merekap pasangan menggunakan handphone didepan kontrakannya.
"Kami menangkap kedua pelaku judi togel tanpa perlawanan," kata David.
Menurut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp300 ribu, satu unit motor Honda Blade, dua buah handphone merk Nokia, satu handphone merk VIVO, satu buah handphone merk Samsung.
Selama ini, judi togel di wilayah hukum Serang Kota merebak,sehingga perlu dukungan informasi dari masyarakat untuk memerangi perjudian.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku judi togel dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan dari keterangan SS diketahui bahwa SS telah melakukan perjudian togel selama setahun terakhir," tutup David.