Kota Cilegon (ANTARA) - Hari Raya Idul Fitri 1443 H terasa begitu istimewa bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cilegon. Bagaimana tidak, Pada hari kemenangan ini, para penghuni Lapas yang beragama muslim bisa mengikuti Shalat Eid Bersama, di Masjid Al - Muhajirin Lapas Cilegon, yang di ikuti langsung oleh Kalapas Cilegon Sudirman Jaya beserta Jajarannya, Senin (02/05).
Meski begitu, Narapidana penghuni Lapas Cilegon masih harus bersabar karena belum bisa bertemu kerabatnya secara tatap muka. Mereka merayakan hari kemenangan di tengah keterbatasan. Kunjungan ke Lapas pada saat lebaran belum berubah sejak 2020. Yaitu dengan melakukan kunjungan secara daring, karena situasi Pandemi Covid-19.
Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menyebut kebijakan kunjungan daring ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham Tahun 2020.
"Kebijakan ini berlaku di seluruh lapas, rutan maupun LPKA seluruh Indonesia. aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumhan Tahun 2020, tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19," jelas Sudirman.
Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang di sampaikan oleh Kalapas menyampaikan bahwa pemerintah masih belum mencabut status darurat pandemi Covid-19 sebagai bencana skala nasional.
"Perkembangan di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir menunjukkan penurunan kasus positif dan juga penurunan terisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19. Walaupun telah mengalami penurunan kasus positif, pemerintah masih belum mencabut status darurat Covid-19 sebagai bencana skala nasional," ungkap Sudirman.
Kalapas Sudirman juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas hingga satu minggu sesudah lebaran. Kepada seluruh petugas, Sudirman mengingatkan 3+1 kunci sukses pemasyarakatan, yaitu; deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum serta Back to Basics.
Warga binaan Lapas Cilegon rayakan kemenangan di tengah keterbatasan COVID-19
Senin, 2 Mei 2022 12:56 WIB
Kebijakan ini berlaku di seluruh lapas, rutan maupun LPKA seluruh Indonesia. aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumhan Tahun 2020, tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19