Tangerang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM memastikan penempatan pegawai atau promosi jabatan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku melalui tahapan seleksi dari kantor wilayah hingga pusat.
”Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat," kata Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM Sutrisno dalam keterangan yang diterima di Tangerang Selasa.
Dijelaskannya mekanisme penempatan pegawai Kementerian Hukum dan HAM dilakukan melalui tiga tahapan yakni mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.
Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu di rapatkan secara internal. Jika memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.
”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” katanya.
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,” ujarnya.
Sutrisno juga tidak menepik bahwa ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin mendapat promosi jabatan. Informasi itu sangat betul sekali karena pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Masak tidak dikasih terus jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan itu susaai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” ujarnya.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan proses pengusulan hingga keluarnya SK tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur .
"Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi prosedur akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yg berlaku,” kata dia.
Kemenkumham pastikan promosi pegawai sesuai mekanisme
Selasa, 22 Februari 2022 16:45 WIB