Cilegon (AntaraBanten) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon memusnahkan daging celeng sebagai salah satu barang bukti selundupan media hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, Rabu.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut berupa daging babi hutan atau daging celeng seberat 1.463 kg yang dikemas dalam 10 karung, bulu ayam yang tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dari karantina seberat 875 kg serta bunga kamboja kering yang tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Bambang Haryanto mengatakan, barang selundupan tersebut digagalkan petugas balai karantina bekerjasama dengan petugas kepolisian dari Sektor Kawasan Pelabuhan Merak (KSKP) pada Senin 9 Juni 2014. Barang-barang selundupan tersebut merupakan upaya penyelundupan ke lima kalinya yang berhasil digagalkan selama kurun waktu 2014 dengan jumlah total 4.216 Kg.
"Barang-barang tersebut tidak memenuhi persyaratan sesusi Undang-undang RI nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Bambang.
Menurutnya, barang-barang selundupan tersebut diangkut dengan Bus PM TOH tujuan Aceh-Solo, lima karung daging celeng tersebut diantaranya dinaikan dari daerah Lahat dengan tujuan akan diturunkan di Cikokol Tangerang dan lima karung lagi dinaikan dari Lubuk Linggau tujuannya akan diturunkan di Cikokol Tangerang untuk dibawa ke Jakarta. Sedangkan bulu ayam berasal dari Medan dan akan diturunkan di Cirebon, kemudian bunga kamboja kering berasal dari Medan dan akan diturunkan di Solo.
"Sopir dan kru bis sudah dimintai keterangan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Karantina Pertanian kelas II Cilegon," kata Bambang.
Ia mengatakan, pemilik maupun penanggung jawab alat angkut dapat disangkakan pasal 31 UU no 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lalma tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
Balai Karantina Pertanian Cilegon Musnahkan Daging Celeng
Kamis, 12 Juni 2014 8:54 WIB