Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membangun komunikasi moderasi beragama di kalangan masyarakat agar menerima pemahaman agama yang benar sehingga mampu mencegah radikalisme dan terorisme.
"Kita berharap dengan moderasi beragama mampu memperkuat persatuan dan kesatuan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak H Badru Salam di Lebak, Senin.
Baca juga: Tim SAR gabungan intensifkan pencarian nelayan hilang di laut
Kemenag Kabupaten Lebak awal 2022 akan membangun komunikasi moderasi beragama bertujuan untuk memahami ajaran agama dengan benar sehingga tidak melahirkan paham radikal dan teror.
Ajaran agama mana pun, katanya, tentu mengajarkan pada kebaikan, kebersamaan, kerukunan, toleransi, saling menghargai, dan menghormati dalam kehidupan di masyarakat.
Oleh karena itu, moderasi beragama dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, terlebih masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman perbedaan agama, suku, bahasa, sosial, dan budaya.
Namun, kata dia, di tengah perbedaan itu menjadikan kekuatan untuk menjalin persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI dengan ideologi Pancasila.
Kemenag Lebak melakukan pembinaan multikultural dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemuka agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Islam, Konghucu, dan Kepercayaan masyarakat Baduy.
Selain itu, katanya, Kemenag Lebak menggandeng pemerintah daerah untuk pencegahan paham radikal dan teror di daerah ini.
"Kita mengapresiasi kehidupan di Lebak yang masyarakatnya memiliki pluralisme, tetapi hingga kini tetap harmonis dan rukun tanpa terjadi gesekan sosial," katanya.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengajak masyarakat di daerah ini mencegah pemahaman radikal dan teror, karena bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah daerah terus mengoptimalkan pencegahan pemahaman radikal dan teror dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), FKUB, dan Kemenag setempat.
Selain itu, ujar dia, pemerintah daerah terus menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 339/1792/23 tentang Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Terorisme.
"Kami berharap masyarakat tidak terpancing dan terprovokasi oleh kepentingan yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Octavia.