Serang (ANTARA) - Polda Banten melalui Direktorat Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Banten mengoptimalkan layanan pembuatan SIM keliling selama pelaksanaan PPKM di Provinsi Banten dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membuat SIM.
"PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo di Serang, Selasa.
Baca juga: Perkuat sinergitas pemberitaan, Kabid Humas Polda kunjungan ke LKBN Antara Biro Banten
Rudi mengetakan, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya saat mengantre di mobil unit pelayanan SIM keliling.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu," kata Dirlantas Polda Banten.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan agar memudahkan dalam memberikan pelayanan.
"Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling," kata Shinto.
Adapun berkas yang harus dibawa antara lain foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A Rp80.000 dan biaya perpanjangan SIM C Rp75.000,
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten antara lain pada hari Senin di Polsek Anyer Kabupaten Serang dan di Alun-alun Kota Serang mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Selanjutnya hari Selasa di Simpang 3 Labuan Kabupaten Pandeglang dan Alun-alun Kramatwatu Kabupaten Serang pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
"Pada hari Rabu lokasinya di Modern Cikande Kabupaten Sernag dan Samsat Balaraja pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dan hari Kamis di Pasar Rangkasbitung dan Land Mark Cilegon dan Indah Kiat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB," kata Shinto.
Kemudian, kata Shinto, untuk pelayanan hari Jumat berada di Pasar Ciruas Kabupaten Serang dan Telaga Bestari Kabupaten Tangerang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Adapun pelayanan pada hari Sabtu di Mall Cilegon dan Modern Cikande Kabupaten Serang mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.***2***
Polda Banten optimalkan layanan SIM keliling selama PPKM
Selasa, 24 Agustus 2021 10:41 WIB
Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling