• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Jumat, 16 Januari 2026
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Komunitas diajak Komdigi beri edukasi pemanfaatan teknologi saat darurat

      Komunitas diajak Komdigi beri edukasi pemanfaatan teknologi saat darurat

      Jumat, 16 Januari 2026 8:39

      Hujan ringan diprakirakan guyur mayoritas kota, termasuk Serang

      Hujan ringan diprakirakan guyur mayoritas kota, termasuk Serang

      Jumat, 16 Januari 2026 7:10

      Komisi VII DPR: Bandara Soekarno Hatta harus jadi etalase wisata Banten

      Komisi VII DPR: Bandara Soekarno Hatta harus jadi etalase wisata Banten

      Kamis, 15 Januari 2026 21:10

      Samuel Wattimena sebut tenun Badui bisa jadi lokomotif wisata Banten

      Samuel Wattimena sebut tenun Badui bisa jadi lokomotif wisata Banten

      Kamis, 15 Januari 2026 20:03

      Hari Desa disebut momentum satukan energi wujudkan Asta Cita keenam

      Hari Desa disebut momentum satukan energi wujudkan Asta Cita keenam

      Kamis, 15 Januari 2026 11:27

  • Seputar Banten
    • Ratusan hektare sawah di Kabupaten Lebak terendam banjir

      Ratusan hektare sawah di Kabupaten Lebak terendam banjir

      Kamis, 15 Januari 2026 20:48

      Ketinggian banjir di perumahan Cikande Tangerang meningkat

      Ketinggian banjir di perumahan Cikande Tangerang meningkat

      Kamis, 15 Januari 2026 20:22

      18 kecamatan di Lebak terdampak bencana banjir dan longsor

      18 kecamatan di Lebak terdampak bencana banjir dan longsor

      Kamis, 15 Januari 2026 18:48

      Tim SAR evakuasi jasad remaja tenggelam di Kali Terate Cilegon

      Tim SAR evakuasi jasad remaja tenggelam di Kali Terate Cilegon

      Kamis, 15 Januari 2026 18:05

      Polisi Serang amankan pelaku pencurian motor milik petani

      Polisi Serang amankan pelaku pencurian motor milik petani

      Kamis, 15 Januari 2026 8:08

  • DPRD Banten
    • DPRD Kota Tangerang tekankan pengelolaan sampah di hulu lebih masif

      DPRD Kota Tangerang tekankan pengelolaan sampah di hulu lebih masif

      Jumat, 16 Januari 2026 14:10

      DPRD harapkan capaian CKG 2026 di Tangerang makin banyak

      DPRD harapkan capaian CKG 2026 di Tangerang makin banyak

      Selasa, 6 Januari 2026 10:22

      Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

      Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

      Rabu, 24 Desember 2025 7:55

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 3:08

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      Minggu, 7 Desember 2025 11:09

  • Ekonomi
    • Kunjungan wisata ke Banten saat Natal-tahun tembus 700 ribu orang

      Kunjungan wisata ke Banten saat Natal-tahun tembus 700 ribu orang

      Jumat, 16 Januari 2026 15:08

      Dr. Anisha: Kemandirian BUMN wujudkan kemakmuran rakyat

      Dr. Anisha: Kemandirian BUMN wujudkan kemakmuran rakyat

      Kamis, 15 Januari 2026 22:58

      PPMSE Plaza Banten fokuskan penguatan belanja OPD dan UMKM

      PPMSE Plaza Banten fokuskan penguatan belanja OPD dan UMKM

      Kamis, 15 Januari 2026 19:29

      Transformasi Bandara Soetta disebut tingkatkan sektor pariwisata

      Transformasi Bandara Soetta disebut tingkatkan sektor pariwisata

      Kamis, 15 Januari 2026 19:09

      DPR minta InJourney bantu tingkatkan sektor pariwisata

      DPR minta InJourney bantu tingkatkan sektor pariwisata

      Kamis, 15 Januari 2026 18:28

  • Gaya Hidup
    • Catat, Akupuntur wajah jadikan kulit tampak lebih cerah dan segar

      Catat, Akupuntur wajah jadikan kulit tampak lebih cerah dan segar

      Jumat, 16 Januari 2026 11:50

      BLACKPINK bakal rilis EP baru "Deadline" bulan depan

      BLACKPINK bakal rilis EP baru "Deadline" bulan depan

      Kamis, 15 Januari 2026 12:01

      Hearts2Hearts bakal rilis single digital baru bulan depan

      Hearts2Hearts bakal rilis single digital baru bulan depan

      Rabu, 14 Januari 2026 16:50

      Ini manfaat konsumsi kunyit bagi kesehatan

      Ini manfaat konsumsi kunyit bagi kesehatan

      Selasa, 13 Januari 2026 9:22

      Catat, ini penyakit yang harus menghindari asupan garam

      Catat, ini penyakit yang harus menghindari asupan garam

      Minggu, 11 Januari 2026 10:21

  • Olahraga
    • Barcelona ke perempat final Piala Raja usai bekuk Santander

      Barcelona ke perempat final Piala Raja usai bekuk Santander

      Jumat, 16 Januari 2026 6:34

      AC Milan bekuk Como 3-1, Adrien Rabiot tampil gemilang

      AC Milan bekuk Como 3-1, Adrien Rabiot tampil gemilang

      Jumat, 16 Januari 2026 6:03

      Persija Jakarta optimistis lebih kuat di putaran dua Super League

      Persija Jakarta optimistis lebih kuat di putaran dua Super League

      Kamis, 15 Januari 2026 12:21

      Ini yang dilakukan bek Persib Patricio Matricardi di jeda kompetisi

      Ini yang dilakukan bek Persib Patricio Matricardi di jeda kompetisi

      Kamis, 15 Januari 2026 11:00

      Real Madrid disingkirkan Albacete dari Piala Raja

      Real Madrid disingkirkan Albacete dari Piala Raja

      Kamis, 15 Januari 2026 6:38

  • Kesra
    • Pemkab Tangerang percepat penanganan masalah banjir

      Pemkab Tangerang percepat penanganan masalah banjir

      Jumat, 16 Januari 2026 17:52

      Bupati salurkan bantuan logistik ke korban banjir Cikande Tangerang

      Bupati salurkan bantuan logistik ke korban banjir Cikande Tangerang

      Jumat, 16 Januari 2026 16:40

      ASN Pemkab Serang salurkan bantuan sembako korban banjir

      ASN Pemkab Serang salurkan bantuan sembako korban banjir

      Jumat, 16 Januari 2026 16:20

      Dinkes: Penggunaan masker bisa putus penularan di musim batuk

      Dinkes: Penggunaan masker bisa putus penularan di musim batuk

      Jumat, 16 Januari 2026 13:22

      Peserta diklat calon petugas haji diminta copot gelar

      Peserta diklat calon petugas haji diminta copot gelar

      Jumat, 16 Januari 2026 7:49

  • Polhukam
    • Dukung ketahanan pangan, warga binaan Rutan Serang panen lele dan sayur

      Dukung ketahanan pangan, warga binaan Rutan Serang panen lele dan sayur

      Jumat, 16 Januari 2026 17:17

      Polisi ringkus pelaku penipuan seleksi Akpol senilai Rp1 Miliar

      Polisi ringkus pelaku penipuan seleksi Akpol senilai Rp1 Miliar

      Kamis, 15 Januari 2026 17:48

      Komisi VII DPR soroti masalah banjir di Bandara Soekarno Hatta

      Komisi VII DPR soroti masalah banjir di Bandara Soekarno Hatta

      Kamis, 15 Januari 2026 13:51

      Ketua PBNU Aizzudin diduga jadi perantara pada kasus kuota haji

      Ketua PBNU Aizzudin diduga jadi perantara pada kasus kuota haji

      Kamis, 15 Januari 2026 7:10

      Polda Banten bangun 64 SPPG untuk cegah stunting

      Polda Banten bangun 64 SPPG untuk cegah stunting

      Rabu, 14 Januari 2026 19:58

  • Banten Dalam Foto
    • Realisasi penerbitan sertifikat izin ekspor rajungan ke AS

      Rabu, 14 Januari 2026 18:21

      Rencana uji kelaikan tol langsung KM 25 Jakarta-Merak

      Selasa, 13 Januari 2026 22:38

      Sidang vonis kasus pagar laut Kabupaten Tangerang

      Selasa, 13 Januari 2026 22:37

      Banjir akses Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta

      Senin, 12 Januari 2026 21:17

      Banjir rendam permukiman di Kabupaten Tangerang

      Senin, 12 Januari 2026 21:15

Polemik pasca keluarnya SK 75 pegawai KPK

Kamis, 13 Mei 2021 18:51 WIB

Polemik pasca keluarnya SK 75 pegawai KPK

Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Firli. Untuk salinan yang sah, ditandatangani Plh. Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca juga: Novel Baswedan nilai SK penonaktifan 75 pegawai tindakan sewenang-wenang

Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada tanggal 5 Mei 2021. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Namun, dalam SK belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut. Selain itu, KPK sampai saat ini juga belum mengumumkan ke publik daftar nama 75 pegawai tersebut.

KPK pun menyebut 75 pegawainya itu bukan dinonaktifkan karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

KPK juga telah menyampaikan salinan SK tersebut kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut sesuai dengan keputusan rapat pada tanggal 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Masih Koordinasi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa penyerahan tugas tersebut semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.

KPK pun mengaku saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa lembaganya tidak melempar tanggung jawab terhadap 75 pegawai tersebut, tetapi menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB.

Adapun proses alih status berdasarkan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Selain itu, pada tanggal 4 Mei 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus uji materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya terkait dengan dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam putusan tersebut disebut: "Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut."

Berdasarkan putusan MK tersebut, Ghufron menegaskan sampai saat ini tidak ada satu pun pegawai KPK yang diberhentikan dari proses alih status tersebut.

Respons

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut SK terhadap 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Firli.

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian, melainkan isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel.

Hal tersebut, kata dia, dapat berimbas pada agenda pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu, menunjukkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

Dari daftar pegawai tidak lolos TWK yang sebelumnya telah beredar, diketahui terdapat nama-nama yang memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK, termasuk Novel.

Atas adanya SK tersebut, Novel mengaku akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos. Selain itu, kata dia, nantinya akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil yang mendampingi terkait dengan masalah tersebut.

Novel pun menilai TWK tersebut bukan proses yang wajar.

"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, melainkan ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka, sikap kami jelas, kami akan melawan," kata Novel.

Novel pun sempat mengungkapkan beberapa pertanyaan yang dinilainya bermasalah dalam TWK tersebut, seperti: "Apakah Saudara setuju dengan kebijakan pemerintah tentang kebijakan tarif dasar listrik (TDL)?"; "Bila Anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap Anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?"; "Apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan Anda?"

Ia menilai pertanyaan-pertanyaan dalam TWK itu tidak cocok untuk menyeleksi pegawai negara/aparatur yang telah bekerja lama, terutama yang bertugas bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.

Menurut dia, TWK akan relevan untuk seleksi calon pegawai dari sumber fresh graduate. Namun, juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan, atau kebebasan beragama.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap akan melakukan konsolidasi pasca-SK tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Yudi yang juga dikabarkan tidak lolos TWK menegaskan seharusnya peralihan status tidak boleh merugikan hak pegawai sesuai dengan putusan MK atas uji materi UU KPK hasil revisi.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap SK tersebut bertentangan dengan pernyataan Ketua maupun pimpinan KPK sebelumnya. Menurut dia, ada inkonsistensi antara pernyataan dan sikap karena tidak memecat tetapi menonjobkan dalam SK itu.

Di satu sisi, kata Bambang, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh pimpinan KPK. Di sisi lainnya, tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai tindakan pembohongan publik. Hal itu indikasi dari tindakan kriminal.

Ia menyatakan SK tersebut adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan tersebut bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK dari proses alih status tersebut.

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan berupa tindakan nonjob menjadi sangat fatal karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK sengaja dimatikan. Tindakan itu dapat disebut sebagai pelanggaran HAM.

"Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter," ucapnya.

Selain itu, tindakan itu juga melanggar prinsip penting yang tersebut di dalam asas UU KPK, yaitu akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan.

Hingga sekarang masih menunggu hasil koordinasi KPK dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan nasib 75 pegawai KPK tersebut. Namun, setidaknya harus digarisbawahi jangan sampai TWK menjadi ajang, apalagi urusan dendam untuk menyingkirkan pegawai berintegritas yang telah lama berjuang memberantas korupsi maupun menangani kasus besar di KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Wajib pajak diimbau lapor bila alami pemerasan

Wajib pajak diimbau lapor bila alami pemerasan

11 Januari 2026 16:43

Ini kronologi dugaan suap yang libatkan Kepala KPP Madya Jakut

Ini kronologi dugaan suap yang libatkan Kepala KPP Madya Jakut

11 Januari 2026 09:28

KPK tangkap delapan orang dari OTT di kantor pajak Jakarta Utara

KPK tangkap delapan orang dari OTT di kantor pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 17:30

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK jadi tersangka kasus kuota haji

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK jadi tersangka kasus kuota haji

9 Januari 2026 13:54

Penyerahan aset Pemkab ke Pemkot Serang fokus pada arahan KPK

Penyerahan aset Pemkab ke Pemkot Serang fokus pada arahan KPK

30 Desember 2025 18:04

Bupati Bekasi dan ayahnya diumumkan KPK jadi tersangka

Bupati Bekasi dan ayahnya diumumkan KPK jadi tersangka

20 Desember 2025 05:51

OTT Banten, KPK yakini Kejaksaan Agung tindak lanjuti kasus

OTT Banten, KPK yakini Kejaksaan Agung tindak lanjuti kasus

19 Desember 2025 17:01

OTT Banten, KPK sebut bermula dari WNA Korea diduga diperas jaksa

OTT Banten, KPK sebut bermula dari WNA Korea diduga diperas jaksa

19 Desember 2025 16:03

Terpopuler

Hujan lebat-sangat lebat berpotensi turun di sejumlah wilayah

Hujan lebat-sangat lebat berpotensi turun di sejumlah wilayah

Persita Tangerang bertekad kokoh di papan atas klasemen Super League

Persita Tangerang bertekad kokoh di papan atas klasemen Super League

Hujan ringan diprakirakan guyur mayoritas kota, termasuk Serang

Hujan ringan diprakirakan guyur mayoritas kota, termasuk Serang

Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

Pemain Persib Bandung diminta kendalikan emosi saat hadapi Persija

Pemain Persib Bandung diminta kendalikan emosi saat hadapi Persija

Top News

  • Banjir setinggi hingga dua meter rendam perumahan di Tangerang

    Banjir setinggi hingga dua meter rendam perumahan di Tangerang

    14 Januari 2026 14:11

  • Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

    Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

    12 Januari 2026 17:00

  • Hari pertama sekolah, SDN Pamarican 2 Kota Serang terendam banjir

    Hari pertama sekolah, SDN Pamarican 2 Kota Serang terendam banjir

    5 Januari 2026 11:37

  • Banjir rendam 1.023 rumah di Kota Serang, ribuan jiwa terdampak

    Banjir rendam 1.023 rumah di Kota Serang, ribuan jiwa terdampak

    3 Januari 2026 14:46

  • Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40

    Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40

    24 Desember 2025 16:41

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA