Jakarta (ANTARA) - KPK melakukan pencegahan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 Februari 2021 terhadap 3 orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVI-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Namun Ali Fikri tidak menyampaikan siapa tiga orang yang dimintakan pencegahannya.
"Pencegahan keluar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tambah Ali Fikri.
KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan.
Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Namun uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (23/3) juga telah menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat.
Tim penyidik KPK mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.
KPK cegah tiga orang dalam perkara korupsi Bandung Barat
Senin, 29 Maret 2021 22:47 WIB
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum RI