Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa jumlah korban yang diduga dicabuli oknum guru SD di Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial Z sebanyak 10 orang.
"Sejauh ini dari pemrosesan yang tengah berjalan diketahui bahwa korban dari tersangka sebanyak 10 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution dihubungi dari Padang, Jumat.
Baca juga: Polisi tahan oknum Guru SD karena cabuli murid
Para korban tersebut diketahui merupakan murid laki-laki dari Z yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jumlah tersebut adalah korban dari rentang waktu lima tahun terakhir," jelasnya.
Sementara untuk proses kasus, lanjutnya penyidik tengah melengkapi berkas agar bisa diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Jika berkasnya telah rampung maka segera kami serahkan ke pihak kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, perbuatan bejat Z berawal dari salah seorang korban yang merupakan muridnya di Kecamatan Kamang Magek, Agam.
Kendati kasus terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.
Berdasarkan pemeriksaan polisi diketahui tindak pidana pencabulan terhadap korban itu telah berulang-berulang mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Sedangkan saat ini ketika kasus terungkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah menjadi siswa SMP.
Modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Perbuatan lucahnya itu dilakukan di rumah dinas, dan ketika ia mengantar-jemput korban.
Karena sering menjemput korban itulah maka timbul kecurigaan bagi warga di lingkungan rumah korban.
Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga merasa curiga kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi, di situlah korban menceritakan semuanya.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).
Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
Oknum guru SD cabuli 10 murid
Jumat, 26 Februari 2021 20:51 WIB
Sejauh ini dari pemrosesan yang tengah berjalan diketahui bahwa korban dari tersangka sebanyak 10 orang