Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, Kamis, mengatakan identitas tersangka bernama Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47), warga Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa.
Baca juga: Polisi Jatim gagalkan selundupan ratusan kendaraan ke luar negeri
Baca juga: Polisi Jatim gagalkan selundupan ratusan kendaraan ke luar negeri
"Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah jenazah korban ditemukan," katanya pula.
Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban, karung goni dan baju milik korban.
"Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya lagi.
Sebelumnya, jenazah PDL ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di Desa Bawozinoho, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan pada Selasa (9/2).
Korban diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Hilorodua, Nias Selatan.