Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten terkait dengan penanganan COVID-19.
"Saya ucapkan terima kasih atas masukan berupa saran serta tindak lanjut yang disampaikan kepada pihak Pemkot Tangerang," ucap Wali Kota Arief usai mengikuti acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja (LHPK) atas efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan secara daring di pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Baca juga: Pemkot Tangerang raih penghargaan Kemendagri Kota Terinovatif dari Kemendagri
Pada hari ini, kata dia, Pemerintah Kota Tangerang menerima LHPK atas efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan pada tahun anggaran 2020 dan LHPK atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 dari BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Wali Kota juga menyebutkan bahwa seluruh tindak lanjut dan saran akan dijadikan acuan penanganan pandemi COVID-19 pada tahun berikutnya.
"Sejak terjadinya pandemi COVID-19 di Indonesia, berbagai krisis mulai menghampiri. Krisis kesehatan dan krisis ekonomi datang akibat terjadinya pandemi, kita harus waspada jika dari kedua krisis tersebut bisa berkembang menjadi krisis sosial," katanya.
Untuk itu, Wali Kota Arief mengatakan bahwa masyarakat harus tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya untuk memutus penyebaran COVID-19.
"Pemkot Tangerang melibatkan instansi vertikal dalam penanganannya. Kami juga bekerja sama dengan forkopimda setempat untuk dapat melakukan pengawasan masyarakat sesuai dengan tupoksi di bawah kepemimpinan masing-masing," katanya.
Sementara itu, penanganan COVID-19 yang telah dilakukan Pemkot Tangerang sejak pandemi adalah dengan menyiapkan fasilitas kesehatan dan menambah ruang isolasi mandiri bagi pasien.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan dengan mengadakan rapid test dan swab test di beberapa lokasi keramaian.
Pegawai, lanjut dia, dilibatkan dalam pengawasan lapangan melalui operasi aman bersama dengan sasaran yang tak menggunakan masker.
Sebagai sanksi, Pemkot Tangerang telah menerapkan sanksi sosial dan administrasi.
Kepada pelanggar yang terbukti melanggar protokol kesehatan langsung ditindak, termasuk tempat usaha.
"Tempat usaha yang melanggar langsung kami sanksi sesuai dengan aturan," kata Kasatpol PP Agus Henra.
Terkait dengan bantuan kepada warga, pemkot setempat memberikan bantuan beras kepada setiap pengurus RT/RW yang disalurkan kepada warga.
Selain itu, ada juga bantuan uang tunai dari Pemprov Banten dan bantuan sembako dari pemerintah pusat.
Pemkot juga memberikan bantuan uang tunai kepada warga terdampak lainnya yang tak masuk daftar penerima bantuan.
Untuk sektor usaha, Pemkot Tangerang membantu pelaku usaha khususnya UKM dengan bantuan permodalan yang dikucurkan dari anggaran Kementerian Koperasi dan UKM serta Pemkot Tangerang.
Arief tegaskan saran BPK terkait penanganan COVID-19 segera ditindaklanjuti
Rabu, 23 Desember 2020 14:00 WIB
Saya ucapkan terima kasih atas masukan berupa saran serta tindak lanjut yang disampaikan kepada pihak Pemkot Tangerang