Cilegon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten memindahkan 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana risiko tinggi ke Lapas Super Maksimum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang dalam keterangan resminya di Cilegon, Kamis menyebutkan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas maupun di Rutan.
"Kita jajaran Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 40 orang narapidana ke Nusa Kambangan, ini merupakan program akselerasi pemasyarakatan," kata Jalu Yuswa.
Menurut dia, narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan yang suka berbuat onar dan masih suka melanggar aturan dan ketertiban.
Baca juga: Kemenkumham Banten terima penghargaan "Insan Cerdas BPSDM Hukum dan HAM"
Adapun proses pemindahan dilakukan sejak Rabu (13/11) malam. Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Cilegon dan setelahnya bergabung dengan WBP yang dikumpulkan di Lapas Kelas I Tangerang.
Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, petugas pemasyarakatan dan 10 orang pasukan Brimob Polda Banten dan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang. Mereka dipindahkan dengan menggunakan dua armada bus pariwisata 44 tempat duduk.
Adapun narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIB Serang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Rutan Kelas I Tangerang.
Sebanyak 36 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku pembunuhan. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Baca juga: Hari Pahlawan, Lapas Rangkasbitung kolaborasi gelar baksos
Kemenkumham Banten kirim 40 narapidana risiko tinggi ke Nusa Kambangan
Kamis, 14 November 2024 15:48 WIB