Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro (Polresto) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akan memberikan sanksi tegas bagi truk tambang yang melanggar aturan jam operasional di daerah itu.
"Sesuai hasil rapat koordinasi bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas dari narkoba dari Instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang Raya selama tiga hari mulai Selasa, (12/11) hingga Kamis, (14/11), telah selesai.
Kendati demikian, kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut dipastikan beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang," katanya.
Baca juga: Pembatasan aktivitas truk tambang PIK di Tangerang diperpanjang
Dalam hal ini, Zain menyebutkan ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Lima diantaranya yaitu harus melengkapi surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas dari narkoba dari instansi berwenang dan surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan.
Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di delapan pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.
"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara acak, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.
Dia menerangkan, jam operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.
"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas," kata dia.
Baca juga: Polisi bakal lakukan tes narkoba pada sopir truk tambang PIK 2
Polisi Tangerang beri sanksi tegas untuk truk tambang pelanggar aturan
Kamis, 14 November 2024 19:19 WIB