Tangerang (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Banten, menyalurkan santunan kematian tahap pertama tahun 2025 kepada 98 keluarga penerima manfaat.
“Ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Dengan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan,” kata Wali Kota Sachrudin saat memberikan secara simbolis santunan kematian di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menambahkan bahwa penyaluran tahap pertama ini diberikan kepada 98 keluarga penerima manfaat dengan jumlah santunan Rp3 juta per penerima. Adapun sumber anggaran dari belanja tidak terduga tahun anggaran 2025.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial dan sudah berjalan sejak tahun anggaran 2024 dengan realisasi sebanyak 233 penerima manfaat atau total anggaran Rp699 juta,” katanya.
Baca juga: Sinergi Kemenkum dengan Pemprov Banten, gelar bazar dan berbagi santunan
Menurut dia, santunan kematian secara mekanisme harus diajukan. Masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan santunan kematian.
Dokumen itu yakni foto copy akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa ahli waris bermeterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.
Kemudian surat keterangan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, kemudian khusus untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin dapat melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter dan kelurahan, dan nomor rekening pemohon.
"Adapun surat permohonan disampaikan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja, terhitung sejak penduduk tidak mampu itu meninggal," kata Mulyani.
Santunan kematian tidak berlaku untuk kasus kematian bunuh diri, hukuman mati akibat putusan pengadilan atau kondisi pidana dengan putusan hukuman lebih dari 1 tahun serta tak berlaku atas kematian penggunaan narkotika dan bencana alam.
Baca juga: Pelindo Regional 2 Banten salurkan santunan pada anak yatim