Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Sachrudin menekankan bahwa kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Ia mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai.
"Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan," kata Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Harga pangan di Kota Tangerang sepekan jelang Lebaran masih stabil
Wali Kota menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.
"Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi.
Ia berharap seluruh ASN memahami bahwa kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
"Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih," kata Wakil Wali Kota Maryono.
Baca juga: 600 pasien TBC di Kota Tangerang diberi makanan tambahan