Serang (ANTARABanten)- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten belum menerima usulan besaran kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tangerang Selatan karena masih dalam pembahasan.
"Kami juga masih menunggu usulan dari Kota Tangerang Selatan karena masih dibahas, sehingga belum bisa diketahui besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk pemungutan ulang," kata Atut Chosiyah di Serang, Senin.
Ia mengatakan, Pemprov Banten berkewajiban memberikan hibah anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jika anggaran yang dimiliki Pemkot Tangerang Selatan untuk mencukupi untuk pemungutan suara ulang tersebut.
"Besaran anggaran hibah yang akan diberikan kepada Tangerang Selatan belum bisa diketahui, karena hari ini baru dilaksanakan rapat koordinasi rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang dan kebutuhan anggarannya," kata Atut usai menghadiri pembukaan Gladi Posko I di Makorem 064 Maulana Yusuf Serang.
Ia berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang di Tangerang Selatan bisa berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Pemprov Banten berkewajiban mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut agar berjalan sukses sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.
Pemprov Banten sudah menyiapkan anggaran dalam APBD 2010 untuk hibah ke Tangerang Selatan seperti halnya yang diberikan kepada KPU Pandeglang, jika kemungkinan bisa dilaksanakan secepatnya pada bulan Desember 2010.
Namun, jika pelaksanaan pemungutan ulang dilaksanakan pada tahun 2011, maka alokasi anggaran untuk hibah tersebut akan diambil dari APBD murni 2011 meskipun besarannya belum ditentukan.
"Kami berharap semua pihak bisa bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Agar semuanya bisa berjalan dengan aman dan sukses," kata Ratu Atut Chosiyah.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon walikota Tangerang Selatan Arsid-Andre Taulani, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Tangerang Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang diseluruh tempat pemungutan suara (TPS).
"Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian dan membatalkan keputusan KPU Tangerang Selatan tentang penetapan dan penghitungan hasil pemungutan suara di Tangerang Selatan," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD, saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12).
Majelis hakim menilai, pemungutan suara Pemilukada Tangerang Selatan yang telah dilakukan telah terjadi pengerahan massa pegawai negeri sipil, yang dilakukan pejabat untuk memilih salah satu pasangan calon yakni Airin-Benyamin Davnie secara masif, terstruktur dan sistematis.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada KPUD Tangerang Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang selama 90 hari dan melaporkan hasilnya ke MK. Majelis Hakim MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dalam Pemilukada Kota Tangerang Selatan tahun 2010, bertanggal 17 November 2010.
KPU tanggal 17 November 2010 di Gedung Syahidah INN Syarif Hidayatullah Ciputat telah menetapkan pemenang Pemilu Tangerang Selatan kepada pasangan calon nomor empat Airin Rachmi-Benyamin Davnie.
Perolehan suara hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK adalah pasangan nomor urut satu (Yayat-Norodom) memperoleh total suara sebanyak 22.640 suara. Pasangan nomor urut dua (Rodiyah-Sulaiman) dengan 7.518 suara.
Pasangan Arsid-Andre sebanyak 187.778 suara dan pasangan Airin-Benyamin sebanyak 188.833 suara. Selisih suara pasangan nomor urut tiga dan empat sekitar 1.115 suara atau 0,27 persen.
Namun, hasil keputusan tersebut digugat oleh kubu Arsid - Andre dan Yayat Sudrajat - Norodom Sukarno dengan alasan kecurangan keterlibatan pejabat pemerintah dan penggelembungan suara dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).