Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan dari Forum Pejuang Islam (FPI) terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan ke polisi beberapa waktu lalu.
"Laporannya baru masuk. Sedang dipelajari karena baru diterima pada Senin 14 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Polda Metro Jaya tegaskan tidak terbitkan izin demo 1812
Dijelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mempelajari apakah ditemukan atau tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
"Sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti kami akan sampaikan, apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor), nanti kami sampaikan," tambahnya.
Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
Laporan polisi terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Polda Metro pelajari laporan Forum Pejuang Islam terhadap Haikal Hassan
Kamis, 17 Desember 2020 20:39 WIB
Sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti kami akan sampaikan, apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor)