Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diselesaikan secepatnya melalui skema restrukturisasi, karena hingga 31 Oktober 2020 ekuitas perusahaan sudah negatif Rp38,5 triliun.
"Kita mengambil opsi restrukturisasi berdasarkan masukan dari nasabah juga lewat Komisi VI," kata Aria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Aria, total nasabah Jiwasraya saat ini tercatat sebanyak 2,59 juta nasabah terdiri atas 308.961 nasabah ritel dengan nilai Rp10,2 triliun dan 2,26 juta nasabah korporasi senilai Rp 24,4 triliun, serta 17.459 nasabah Bancasurance senilai Rp16,8 triliun.
Baca juga: Dijatuhi vonis semuru hidup, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokro ajukan banding
DPR dan pemerintah mempunyai tiga opsi dalam upaya penyelamatan Jiwasraya. Opsi A ialah bail out melalui likuidasi. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan karena tidak ada peraturan atau payung hukumnya. Sementara opsi C ialah menemupuh cara pailit, tetapi tidak menjadi pilihan mengingat akan merugikan nasabah.
"Ini juga memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan. Selain itu juga ada dampak ekonomi," ujarnya.
DPR dan pemerintah memilih opsi B yakni bail in dengan melakukan penyertaan modal negara (PMN). Pola ini dapat menciptakan keuntungan melalui perusahaan baru di mana Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi dan penyesuaian nilai. Hal ini dilakukan agar Jiwasraya tidak mewarisi masalah pada persuhaan baru setelah transfer nasabah dilakukan.
Opsi bail in dilakukan dengan PMN sebesar Rp20 triliun. Jiwasraya Putra tidak dapat divestasi maka butuh dana menjadi Rp22 triliun yang meliputi Rp12 triliun melalui surat utang, dan Rp10 triliun melalui BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) yang kemudian disetor ke IFG Life Rp 26,7 triliun.
Skema restrukturisasi yang dibuat telah mencantumkan secara detail nilai nominal, jangka waktu cicilan dari IFG Life dan bisa dikembalikan 100 persen, namun waktunya lebih panjang.
"Nanti ada waktunya. Tapi pada intinya, Komisi VI menegaskan ada pengembalian pada pemegang polis Jiwasraya," ujarnya.
IFG Life yang telah berdiri sejak 22 Oktober 2020, diharapkan segera mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari 2021, sehingga IFG bisa melakukan penerbitan surat utang (obligasi) pada Maret 2021.
Sementara itu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan dalam waktu dekat akan menyosialisasikan pada masyarakat mengenai penyelamatan polis melalui skema restrukturisasi.
"Pada Desember 2020 ditargetkan. Kita akan melakukan pengumuman pada masyarakat atau sosialisasi pada nasabah dengan memperhatikan protokol COVID-19”, kata Hexana yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya.
Phaknya pun telah melakukan pembicaraan restrukturisasi dengan para pemegang polis. Namun hal tersebut baru sebatas pada pemegang polis kumpulan atau korporasi.
Dengan persetujuan skema penyelamatan polis dari DPR, akan menjadi landasan yang kuat bagi manajemen baru Jiwasraya untuk melakukan restrukturisasi pada pemegang polis retail, tradisional maupun nasabah bancassurance.
“Sebelumnya selama ini kami telah melakukan restrukturisasi polis polis kumpulan atau korporasi. Dengan adanya kepastian dukungan dari DPR, kita mulai melangkah pada polis retail baik tradisional maupun bank bancassurance," ujar Hexana.