Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten segera menyalurkan bantuan sosial bagi warga kurang mampu dalam bentuk Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) Tahun 2020 bagi 50 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepastian penyaluran jaminan sosial yang bersumber dari APBD Banten tersebut dimulai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman kerja sama antara Pemprov Banten melalui Dinas Sosial dengan Kanwil BJB tentang penyaluran dana bansos Pemprov Banten 2020 di Kantor Cabang Utama Bank BJB Banten, di Kota Serang, Kamis.
Baca juga: Cegah COVID-19, Polda Banten siapkan penyekatan di objek wisata saat libur panjang
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim usulkan drafr Raperda penyelenggaraan Prokes COVID-19
Bank BJB adalah bank penyalur untuk penerima bansos Pemprov Banten di 7 kabupaten/kota di provinsi itu. Selain BJB, Pemprov Banten juga bekerja sama dengan BRI untuk menyalurkan bansosnya ke penerima di Kota Serang tahun ini.
"Yang penting untuk kita perhatikan bersama saat ini kita tengah mengalami pandemi COVID-19, bagaimana agar penyaluran ini tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes)" kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut.
Adapun yang melakukan penandatanganan kerja sama adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana dan CEO Regional Kantor Wilayah IV Bank BJB Edi Kurniawan Saputra.
Andika berharap jangan sampai terjadi kerumunan massa dalam penyaluran bansos kali ini, seperti yang terjadi belum lama ini saat pendaftaran penerima bantuan UMKM terkait pandemi COVID-19 di Kota Tangerang.
Andika mengatakan jangan sampai niat baik pemerintah membantu warganya dengan memberikan bantuan justru menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Jadi, saya tekankan betul ini tadi ke Pak Edi, meski penyalurannya melalui rekening. Kerumunan tetap bisa terjadi saat penerima ramai-ramai melakukan pengambilan ke mesin ATM," katanya.
Lebih jauh Andika berharap, dana bansos Pemprov Banten sebesar Rp1.250.000 tersebut dapat membantu warga penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok. Apalagi, saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan terdampak pandemi.
"Saya harap semua bansos, baik yang dari pemda maupun pemerintah pusat, baik yang reguler maupun yang terkait COVID-19 ini betul-betul bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin atau yang terdampak COVID-19," kata Andika.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana menjelaskan khusus untuk bansos Jamsosratu tahun ini, Pemprov Banten akan memberikan kepada 50 ribu penerima dengan masing-masing nilainya Rp1,25 juta.
Ia mengatakan rencananya bantuan sosial bersyarat tersebut akan mulai disalurkan pada November 2020 dan maksimal selesai pada awal Desember 2020.
"Selain Jamsosratu, kami (Dinsos Banten) masih banyak bansos lainnya yang penyalurannya juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan seperti ini," katanya.
Sementara itu, CEO Regional Wilayah IV BJB Edi Kurniawan Saputra mengatakan pihaknya memastikan penyaluran bansos akan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Edi mengaku pihaknya sudah sangat berpengalaman melakukan pendistribusian dana bansos, meski harus menerapkan protokol kesehatan COVId-19 secara ketat. "Insya Allah kami berpengalaman menyalurkan yang jumlah penerimanya lebih banyak dari ini sekali pun," katanya.
Program Jamsosratu merupakan program bantuan sosial untuk warga Banten yang belum menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dari pemerintah pusat.
Program Jamsosratu tahun ini tersebar di semua kabupaten/kota, yaitu Kota Serang 5.500 keluarga, Kabupaten Serang (11.500), Kota Cilegon (1.685), Kabupaten Pandeglang (12.688), Kabupaten Lebak (11.348), Kota Tangerang Selatan (1.179), Kota Tangerang (3.000) dan Kabupaten Tangerang sebanyak 3.100 keluarga.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana dan CEO Regional Wilayah IV BJB Edi Kurniawan Saputra berfoto bersama usai melakukan penandatanganan kerjasama, di Serang, Kamis. (Mulyana)
Pemprov Banten segera salurkan bansos Jamsosratu bagi 50 ribu penerima
Kamis, 22 Oktober 2020 21:13 WIB
Yang penting untuk kita perhatikan bersama saat ini kita tengah mengalami pandemi COVID-19, bagaimana agar penyaluran ini tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes)