Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono, di Serang Selasa mengatakan, usulan Raperda tentang Penyelenggaran Prokes dalam Pencegahan dan Pemulihan Ekonomi Daerah Covid-19, diantaranya memuat pengaturan pengenaan denda berupa uang kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut
Baca juga: Pemkot Serang libatkan TNI/Polri awasi protokol kesehatan saat libur panjang
"Pada prinsipnya itu untuk penegakan hukum protokol keseharan. Disitu ada denda kepada pelanggar. Untuk besaranya belum dipastikan karena baru tadi usulan draft Raperdanya kami sampaikan ke DPRD Banten," kata Agus.
Ia menjelaskan, bagi pelanggar prokes COVID-19 besaran rupihanya untuk denda teraebut masih dalam proses pembahasan. Nantinya disesuaikan dengan tingkat keaalahan yang dilakukan.
"Belum final. Jadi berapa rupiahnya denda itu, baru akan bisa disampaikan setelah ditetapkan," katanya.
Selain melibatkan lembaga legislatif, nantinya pembahasan raperda akan melibatkan masyarakat lainnya, termasuk dengan aparat penegak hukum (APH).
"Harus didukung oleh semua pihak. Pelanggaran Prokes COVID-19 ini masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Dan besaran dendanya sendiri nanti akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran," kata dia.
Raperda tersebut, dikatakan Agus, guna memperkuat aturan sebelumnya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2020 yang sudah berlaku saat ini.
"Iya Raperda ini diusulkan kepada DPRD setelah Pergub 45/2020 yang sudah ada," kata Agus.
Sementara dalam draft Raperda itu, Agus mengaku belum bisa menyampaikan secara detail terkait point pemulihan ekonomi daerah yang ada didalamnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Banten, Madsuri membenrakan pihaknya telah menerima usulan Raperda tentang Penyelenggaran Prokes dalam Pencegahan Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pasa Saat Covid-19 dari pemprov.
"Iya kita sudah terima usulannya. Dan masih dalam proses pembahasan," kata Madsuri.
Sementara Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan mengatakan, sesuai dengan hasil badan musyawarah (Banmus) yang sudah dilakukan, Raperda tentang Penyelenggaraan Prokes dalam Pencegahan Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat COVID-19, secara resmi akan disampaiakan nota pengantarnya oleh gubernur pada awal November mendatang.
"Ada beberapa agenda yang diputuskan dalam Banmus tadi. Untuk Raperda terkait COVID-19, rapat paripurna penyampaian nota pengantarnya dilaksanakan tanggal 3 November," katanya.***2***