ASDA I Tangsel Terancam Sanksi Kode Etik
Tangerang, (ANTARABanten) - Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang Selatan, Banten, H Ahadi, terancam terkena sanksi kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diduga terkait kampanye terselubung.
"Kalau nanti dari hasil penyelidikan terbukti, maka dapat dikenakan sanksi kode etik," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Korwil Banten, Abdul Azis di Tangerang, Kamis.
Azis mengatakan, kasus yang menyeret Asisten Daerah (Asda) I Tangerang Selatan belum bisa diambil kesimpulan untuk penindakannya, karena harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang dilakukan oleh KPU dan panwaslu daerah setempat.
Setelah ditemukan adanya pelanggaran, katanya, maka baru bisa dilakukan proses penindakan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, apakah mengenai kode etik sebagai pegawai pemerintahan atau pelanggaran dalam pemilu yang melibatkan salah satu bakal calon wali kota.
"Kasus ini harus dilihat duduk perkaranya untuk memberikan hukuman atau penindakan, agar tidak salah dalam memvonis salah satu pihak," imbuhnya ditemui usai acara launching Pilkada Tangerang Selatan di Lapangan Kantor Wali Kota, Pamulang.
Selain itu, penindakan pun tidak dapat dilakukan oleh KPU Pusat, melainkan diserahkan kepada KPU daerah dan pejabat daerah setempat karena orang yang terlibat merupakan pegawai pemerintahan.
"Nanti biar KPUD dar walikota yang memberikan sanksi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Tangerang Selatan, Muslih Basar, menuturkan, kasus tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena hingga saat ini belum ada pihak yang melaporkannya.
Meskipun saat ini kasus tersebut sudah merebak di media massa dan tersebar masyarakat, namun belum ada pihak yang melaporkannya. "Belum ada yang melapor tentang kasus tersebut, sehingga belum bisa ditindaklanjuti," katanya.
Namun, katanya, kalaupun nanti memang ditemukan adanya pelanggaran, maka Asda I Tangerang Selatan Ahadi bisa mendapat hukuman berupa sanksi kode etik dan pidana.
"Kode etik karena sebagai PNS telah menyalahgunakan jabatannya dan pidana karena telah melakukan pungutan liar terhadap kasus yang lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Asda I Tangerang Selatan, Ahadi memberikan memo kepada tujuh camat, SKPD dan lurah untuk melakukan sosialisasi ke tiap wilayah di Tangerang Selatan untuk membentuk kepengurusan Airin Fans Club (AIFAC) untuk memenangkannya. Airin merupakan salah satu calon wali kota setempat.
Dalam memo tersebut, lembar pertama tertulis "Sosialisasi dan pelebaran basis keanggotaan AIFAC 2010". Lembaran kedua tercantum tanda tangan dan nama beserta jabatannya Drs. H. Ahadi MM, Asda I Kota Tangsel plus stempel Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel tertanggal 21 Januari 2010.
Selebaran memo AIFAC itu meminta tujuh camat, 49 lurah dan seluruh SKPD mencari 50 orang anggota dalam pembentukan AIFAC mendukung Airin.
Di memo lembaran kedua dan ketiga, berisi tentang tekni pelaksanaan sosialisasi dan target masyarakat. Kemudian, pada penutup, Ahadi menjabat General Manager AIFAC mencantumkan tanda tangan aslinya bersama Checev Sutrisno sebagai Manager.