Salah seorang pedagang masker kain, Asril (40) yang berjualan di sekitar kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang mengaku, bahwa ia berjualan masker sejak awal pandemi. Dari penjualan itu dirinya mampu meraup omzet sekitar Rp1 juta per harinya.
Baca juga: Tokoh Lebak nilai kebijakan Jokowi-Ma'ruf setahun dinilai luar biasa
"Dulu pas awal-awal dalam sehari itu dapat Rp1 juta. Kalau untuk sekarang ini jualan kurang laku semenjak adanya razia-razia masker dari pemerintah," kata Asril.
ia menuturkan, angka penjualan yang lumayan tersebut tidak berlangsung lama karena setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), ditambah dengan adanya peraturan baru dari pemerintah yang mewajibkan masyarakat harus memakai masker sesuai setandarisasi (SNI).
"Sebelum PSBB di berlakukan lagi kita aman untuk jualan, tetapi sekarang PSBB lagi makin kurang aja pendapatan kita ditambah harus adanya standar SNI itu," katanya.
Hal yang sama dikeluhkan Yati (36), bahwa saat ini omzet jualanya mengalami penurunan sampai 30 persen. Sebelumnya dalam sehari dirinya mampu menjual 50 sampai 70 masker.
Akan tetapi, pada saat ini untuk seharinya hanya mampu menjual 15 sampai 20 masker saja.
"Biasanya kita habis dalam sehari itu 50 masker kadang lebih juga, kalau sekarang paling banyak itu 20 masker atau 15," katanya.
Ia mengungkapkan, untuk mencukupi penghasilannya dari penjualan masker dirinya berinisiatif untuk menjual sandal dan kaos kaki.
"Karena kalau mengandalkan dari masker tidak mungkin lagi jadi tiap seminghu 3 kali saya jualan sandal, Koskaki, dan dalaman," ungkapnya.
Ia berharap, agar pemerintah lebih bijak lagi dama memberi peraturan, suapay para pengrajin dan pedagang masker tidak sampai gulung tikar. Apalagi ditengah pandemi COVID-19 ini sangat sulit.
"Usaha juga susah kita sedangkan kita kan harus memenuhi urusan dapur. jadi semoga cepat beres aja pandemi ini," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Aturan tersebut dibuat sebagai rujukan bagi pembuat masker untuk menentukan capaian kualitas hasil produksinya.
Kebijakan itu sudah tertuang melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.***1***