• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Sabtu, 28 Februari 2026
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Serang tetapkan besaran insentif PPPK Paruh Waktu

      Pemkab Serang tetapkan besaran insentif PPPK Paruh Waktu

      Sabtu, 28 Februari 2026 14:10

      Menteri Meutya sebut UU PDP tetap berlaku pada transfer data Indonesia-AS

      Menteri Meutya sebut UU PDP tetap berlaku pada transfer data Indonesia-AS

      Sabtu, 28 Februari 2026 12:03

      Hujan ringan berpotensi guyur mayoritas wilayah Indonesia

      Hujan ringan berpotensi guyur mayoritas wilayah Indonesia

      Sabtu, 28 Februari 2026 8:32

      BMKG prakirakan cuaca mayoritas kota hujan ringan hingga lebat

      BMKG prakirakan cuaca mayoritas kota hujan ringan hingga lebat

      Jumat, 27 Februari 2026 6:09

      Manfaatkan program Tiga Juta Rumah untuk sejahterakan rakyat

      Manfaatkan program Tiga Juta Rumah untuk sejahterakan rakyat

      Kamis, 26 Februari 2026 21:35

  • Seputar Banten
    • Rumah dinas Sekda dialih fungsi jadi kantor Bawaslu Kota Tangerang

      Rumah dinas Sekda dialih fungsi jadi kantor Bawaslu Kota Tangerang

      Sabtu, 28 Februari 2026 13:24

      Pemkot Tangerang gratiskan layanan transportasi Bus Tayo hari ini

      Pemkot Tangerang gratiskan layanan transportasi Bus Tayo hari ini

      Sabtu, 28 Februari 2026 9:28

      Wakil Wali Kota Tangerang ajak penerima BSU belanja bahan pokok

      Wakil Wali Kota Tangerang ajak penerima BSU belanja bahan pokok

      Jumat, 27 Februari 2026 12:03

      Legislator Kota Tangerang tekankan kebersihan pasar demi kenyamanan takjil

      Legislator Kota Tangerang tekankan kebersihan pasar demi kenyamanan takjil

      Jumat, 27 Februari 2026 11:30

      DLH Kota Tangerang periksa pengelola TPS ilegal dekat Sungai Cisadane

      DLH Kota Tangerang periksa pengelola TPS ilegal dekat Sungai Cisadane

      Jumat, 27 Februari 2026 11:03

  • DPRD Banten
    • Legislator Banten minta program MBG dievaluasi secara menyeluruh

      Legislator Banten minta program MBG dievaluasi secara menyeluruh

      Kamis, 26 Februari 2026 16:28

      Legislator libatkan masyarakat awasi pelaksanaan MBG di Kota Serang

      Legislator libatkan masyarakat awasi pelaksanaan MBG di Kota Serang

      Selasa, 24 Februari 2026 22:34

      DPRD Kota Tangerang bahas Raperda penataan jaringan utilitas

      DPRD Kota Tangerang bahas Raperda penataan jaringan utilitas

      Sabtu, 21 Februari 2026 12:33

      DPRD usul dibuat satgas terkait reaktivasi kepesertaan BPJS kesehatan

      DPRD usul dibuat satgas terkait reaktivasi kepesertaan BPJS kesehatan

      Selasa, 17 Februari 2026 12:28

      Layanan Cath Lab di RSUD bisa diakses peserta BPJS

      Layanan Cath Lab di RSUD bisa diakses peserta BPJS

      Senin, 16 Februari 2026 12:14

  • Ekonomi
    • Dukung angkutan hasil sawah 200 ha, Banten bangun jalan di Lebak

      Dukung angkutan hasil sawah 200 ha, Banten bangun jalan di Lebak

      Sabtu, 28 Februari 2026 14:53

      Pemkot Tangerang hadirkan wisata belanja murah selama Ramadhan

      Pemkot Tangerang hadirkan wisata belanja murah selama Ramadhan

      Sabtu, 28 Februari 2026 12:28

      Akses tol dekat pemukiman jadi instrumen pembangunan ekonomi

      Akses tol dekat pemukiman jadi instrumen pembangunan ekonomi

      Sabtu, 28 Februari 2026 11:00

      Perumda TB Tangerang beri pembebasan denda tunggakan rekening air

      Perumda TB Tangerang beri pembebasan denda tunggakan rekening air

      Sabtu, 28 Februari 2026 10:03

      Pemprov Banten libatkan BPKP evaluasi program lima sektor 2026

      Pemprov Banten libatkan BPKP evaluasi program lima sektor 2026

      Jumat, 27 Februari 2026 20:34

  • Gaya Hidup
    • Main padel saat puasa bisa dilakukan dalam waktu terbatas

      Main padel saat puasa bisa dilakukan dalam waktu terbatas

      Sabtu, 28 Februari 2026 11:24

      Catat, ini tips menjaga berat badan stabil selama Ramadhan

      Catat, ini tips menjaga berat badan stabil selama Ramadhan

      Kamis, 26 Februari 2026 11:00

      Catat, makan berserat bantu rasa kenyang lebih lama saat puasa

      Catat, makan berserat bantu rasa kenyang lebih lama saat puasa

      Sabtu, 21 Februari 2026 11:53

      Episode Tangerang sajikan 50 menu hidangan untuk berbuka puasa

      Episode Tangerang sajikan 50 menu hidangan untuk berbuka puasa

      Jumat, 20 Februari 2026 18:00

      ATEEZ puncaki tangga penjualan album Billboard

      ATEEZ puncaki tangga penjualan album Billboard

      Jumat, 20 Februari 2026 15:14

  • Olahraga
    • Veda Ega Pratama start ke lima pada balapan debut Moto3

      Veda Ega Pratama start ke lima pada balapan debut Moto3

      Sabtu, 28 Februari 2026 15:21

      PSIM Yogjakarta bekuk PSBS Biak 4-2

      PSIM Yogjakarta bekuk PSBS Biak 4-2

      Sabtu, 28 Februari 2026 0:16

      Ini tim yang lolos ke babak 16 besar Liga Konferensi Eropa

      Ini tim yang lolos ke babak 16 besar Liga Konferensi Eropa

      Jumat, 27 Februari 2026 8:09

      Ini tim yang lolos ke babak 16 besar Liga Europa

      Ini tim yang lolos ke babak 16 besar Liga Europa

      Jumat, 27 Februari 2026 7:04

      Borneo FC tekuk tamunya Arema FC 3-1

      Borneo FC tekuk tamunya Arema FC 3-1

      Jumat, 27 Februari 2026 3:55

  • Kesra
    • Pemkot Serang gandeng 8 RS untuk layani pasien Jamkesda

      Pemkot Serang gandeng 8 RS untuk layani pasien Jamkesda

      Sabtu, 28 Februari 2026 16:25

      Fasilitas gedung dan guru Sekolah Rakyat terus bertambah

      Fasilitas gedung dan guru Sekolah Rakyat terus bertambah

      Sabtu, 28 Februari 2026 6:35

      Kemensos usulkan relawan sosial dilibatkan antar MBG ke lansia

      Kemensos usulkan relawan sosial dilibatkan antar MBG ke lansia

      Sabtu, 28 Februari 2026 6:10

      Siswa Sekolah Rakyat berkembang signifikan dari sikap hingga optimisme

      Siswa Sekolah Rakyat berkembang signifikan dari sikap hingga optimisme

      Sabtu, 28 Februari 2026 5:39

      Menko Muhaimin sebut tak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini

      Menko Muhaimin sebut tak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini

      Sabtu, 28 Februari 2026 3:26

  • Polhukam
    • Warga diminta waspada gangguan keamanan via ujaran kebencian di medsos

      Warga diminta waspada gangguan keamanan via ujaran kebencian di medsos

      Sabtu, 28 Februari 2026 15:46

      Kasus pelemparan petasan ke pengemudi angkutan diselesaikan secara RJ

      Kasus pelemparan petasan ke pengemudi angkutan diselesaikan secara RJ

      Sabtu, 28 Februari 2026 1:13

      Polda Banten ungkap dugaan TPPO modus PSK daring di Serang

      Polda Banten ungkap dugaan TPPO modus PSK daring di Serang

      Sabtu, 28 Februari 2026 0:11

      Operasi Pekat Maung 2026, Polda Banten sita 7.471 botol miras

      Operasi Pekat Maung 2026, Polda Banten sita 7.471 botol miras

      Jumat, 27 Februari 2026 17:42

      Koko Erwin digiring ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Tanjung Balai

      Koko Erwin digiring ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Tanjung Balai

      Jumat, 27 Februari 2026 13:11

  • Banten Dalam Foto
    • Kebakaran lapak rongsokan di Tangerang

      Kamis, 26 Februari 2026 19:06

      Kegiatan keagamaan warga binaan saat Ramadhan

      Kamis, 26 Februari 2026 19:05

      Gerakan pangan murah Ramadhan di Tangerang

      Kamis, 26 Februari 2026 19:03

      BBKSDA evakuasi dua ekor beruang madu

      Kamis, 26 Februari 2026 19:01

      Pesantren penyandang tuna netra di Tangsel

      Rabu, 25 Februari 2026 5:07

Hidayat Nur Wahid minta tindakan kriminal kepada Habib Rizieq diproses hukum

Rabu, 29 Juli 2020 16:12 WIB

Hidayat Nur Wahid minta tindakan kriminal kepada Habib Rizieq diproses hukum

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) (ANTARA/ HO)

Penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq Syihab, serta meminta pihak kepolisian memproses hukum kejadian tersebut.

"Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Habib Rizieq.

Menurut Hidayat, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Anehnya, ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Hal itu mengakibatkan kasus serupa terulang lagi," ujarnya.

Politisi PKS itu mengatakan, beberapa kali penganiayaan terhadap ulama, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yang menjerakan dan tidak menimbulkan efek jera.

Menurut dia, untuk memulihkan kepercayaan umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti itu tidak terulang lagi, seharusnya Kepolisian membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya benar-benar mengalami gangguan jiwa.

"Atau pelakunya hanya pura-pura saja, sehingga bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan dan menjadi peringatan supaya kasus serupa tidak terulang lagi, kapanpun dan dimana pun," katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran serta perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi bertindak profesional dan berlaku adil.

Karena itu Polisi harus menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

"Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat terhadap penegakan hukum secara adil, maka polisi seharusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor," katanya.

HNW mengatakan setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun harus ditangani dengan prosedur yang sama, jangan tebang pilih karena itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila.

"Dan itu juga untuk menghentikan perasaan umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke 3 dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia,” ujarnya.

Dia menyebutkan ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.

Ketentuan itu berbunyi, "Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Dia mengatakan dua peristiwa itu menunjukkan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia negara Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Karena itu perlu diusut tuntas, diberikan sanksi yang memberikan efek jera, supaya tidak terulang lagi di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasila tetap terjaga," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

HNW: Indonesia Harus Tolak Timnas Israel, Ini Jati Diri Bangsa

HNW: Indonesia Harus Tolak Timnas Israel, Ini Jati Diri Bangsa

3 September 2022 18:29

Wakil Ketua MPR: Menlu harus konstruktif soal Indonesia, Afghanistan, dan Taliban

Wakil Ketua MPR: Menlu harus konstruktif soal Indonesia, Afghanistan, dan Taliban

21 Agustus 2021 15:16

Wakil Ketua  MPR harapkan Kapolri fokus wujudkan keadilan hukum

Wakil Ketua MPR harapkan Kapolri fokus wujudkan keadilan hukum

28 Januari 2021 22:46

MPR dukung bentuk TPF kasus penembakan anggota FPI

MPR dukung bentuk TPF kasus penembakan anggota FPI

10 Desember 2020 20:24

HNW: Indonesia tegak berdiri atas pengorbanan para pendiri bangsa

HNW: Indonesia tegak berdiri atas pengorbanan para pendiri bangsa

24 November 2020 15:49

HNW kecam Presiden Macron biarkan peninstaan Nabi Muhammad

HNW kecam Presiden Macron biarkan peninstaan Nabi Muhammad

29 Oktober 2020 19:44

Hidayat Nur Wahid: Ada ketidaklaziman formalitas persetujuan RUU Cipta Kerja

Hidayat Nur Wahid: Ada ketidaklaziman formalitas persetujuan RUU Cipta Kerja

7 Oktober 2020 21:11

Hidayat Nur Wahid  kecam penerbitan ulang kartun Nabi Muhammad

Hidayat Nur Wahid kecam penerbitan ulang kartun Nabi Muhammad

3 September 2020 22:56

Terpopuler

Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

Info harga emas Antam hari ini, Rp3.045.000 per gram

Info harga emas Antam hari ini, Rp3.045.000 per gram

BMKG prakirakan cuaca mayoritas wilayah Indonesia hujan ringan

BMKG prakirakan cuaca mayoritas wilayah Indonesia hujan ringan

Pemprov sebut 55 persen Kopdes Merah Putih di Banten miliki lahan

Pemprov sebut 55 persen Kopdes Merah Putih di Banten miliki lahan

Pemkot Serang prioritaskan penyediaan lahan permanen untuk Sekolah Rakyat

Pemkot Serang prioritaskan penyediaan lahan permanen untuk Sekolah Rakyat

Top News

  • Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

    Dishub Banten buka kembali pendaftaran Mudik Gratis 2026

    24 Februari 2026 22:48

  • Mudik Lebaran, seksi 2 Tol Serang--Panimbang difungsikan

    Mudik Lebaran, seksi 2 Tol Serang--Panimbang difungsikan

    21 Februari 2026 13:04

  • Dampak kecelakaan kereta Bandara Soetta, polisi rekayasa lalu lintas

    Dampak kecelakaan kereta Bandara Soetta, polisi rekayasa lalu lintas

    20 Februari 2026 11:19

  • Posisi hilal tak penuhi kriteria MABIMS, awal Ramadhan Kamis

    Posisi hilal tak penuhi kriteria MABIMS, awal Ramadhan Kamis

    17 Februari 2026 18:50

  • Mudik Lebaran, pemerintah optimalkan empat pelabuhan di Banten

    Mudik Lebaran, pemerintah optimalkan empat pelabuhan di Banten

    16 Februari 2026 15:50

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA