Lebak (ANTARA) - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen mengatakan pembatalan ibadah haji tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Agama dinilai tepat untuk melindungi para jamaah dari penyebaran pandemi virus corona baru atau COVID-19.
"Kita mendukung Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020 itu," kata Mochamad Husen saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Pembatalan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah itu tentu sangat berpotensi penularan virus corona yang bisa mematikan. Saat ini, penyebaran COVID-19 sudah melanda di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID- di Tanah Air hingga Rabu mencatat 28.233 orang terpapar positif corona.
Kementerian Agama tentu melihat kondisi penyebaran COVID-19 terus meningkat, termasuk di Arab Saudi, sehingga sangat tepat dengan pembatalan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah itu.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga sepakat untuk meniadakan ibadah haji tersebut karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Kami melihat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama hadir untuk melindungi keselamatan jiwa para jamaah," kata mantan anggota DPRD Lebak itu.
Menurut dia, kuota jamaah haji tahun 2020 untuk Indonesia sebanyak 221.000 orang yang seharusnya mulai diberangkatkan 26 Juni 2020 ke Tanah Suci tetapi dibatalkan.
Masyarakat yang sudah melunasi pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) diharapkan bersabar dan tawakal menerima kenyataan pahit ini, ujarnya.
"Kami minta para jamaah calon haji lebih bertawakal dan mendoakan agar COVID-19 segera berakhir di dunia itu," katanya menjelaskan.
Akademisi : Pembatalan ibadah haji 2020 dinilai tepat untuk lindungi jamaah
Kamis, 4 Juni 2020 11:47 WIB
Pemerintah Arab Saudi juga sepakat untuk meniadakan ibadah haji tersebut karena pertimbangan pandemi COVID-19.