Kasus pravalensi perokok di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten cukup tinggi berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga mencapai 36,84 persen pada tahun 2017.

"Saya kira angka itu cukup tinggi di Provinsi Banten di atas rata-rata 31,05 persen atau pravalensi Indonesia 28,09 persen," kata Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Rabu.

Kasus tingginya pravalensi perokok tentu berdampak terhadap kualitas kesehatan juga kehidupan sosial masyarakat.

Lebih parahnya kasus pravalensi perokok di Kabupaten Lebak usia di atas 15 sampai 20 tahun sebanyak 876.653 jiwa, sedangkan usia 20 tahun ke atas 322.941 jiwa.

Dengan demikian, konsumsi perokok rata-rata sebanyak 86 batang/ minggu atau 12 batang/hari.

Diperkirakan warga Kabupaten Lebak perokok aktif sebanyak 27 miliar batang per minggu atau 111 miliar batang per bulan.

"Kami merasa prihatin kasus pravalensi perokok di Lebak cukup tinggi dari tahun 2007 sebanyak 34.07 persen menjadi 35.03 persen 2013," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah daerah akan mengeluarkan aturan untuk mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan buruk merokok.

Sebab, prilaku perokok itu tidak menyehatkan dan jumlah angka penderita penyakit cenderung meningkat.

Karena itu, perlu dibudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) tanpa merokok.

"Kami yakin tingginya angka perokok itu akan berdampak terhadap indek keluarga sehat (IKS)," katanya.

Ia mengatakan, tingginya kasus prevalensi konsumsi rokok sehingga banyak menimbulkan berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, hipertensi, diabet dan gangguan pada jantung.

Oleh karena itu, penanganan masalah rokok di Kabupaten Lebak menjadikan skala utama,terlebih di daerah ini belum memiliki peraturan soal rokok seperti diamanatkan oleh UU Kesehatan.

"Kami bersama Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka menjalin kerja sama dengan perangkat daerah untuk memasukkan rancangan pembuatan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," katanya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah (Setda) Lebak Dedi Lukman Indepur menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk pengendalian konsumsi rokok.

Diantaranya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi Kabupaten Lebak untuk mewujudkan Lebak kota sehat dan bersih,"ujar Dedi.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019