Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang akhirnya menetapkan Perda tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018.

Penetapan perda tersebut sempat mengalami penundaan atau diskor dari jadwal yang di rencanakan yakni pukul 10.00 WIB, dan akhirnya baru dilanjutkan pukul 20.00 WIB.

 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis, mengatakan penetapan Perda  tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018 ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Banten untuk di evaluasi selama 15 hari ke depan.

Baca juga: BPJS-TK Serang kumpulkan 98 perusahaan belum ikut program jaminan pensiun

"Dengan ditetapkannya perda ini saya akan melaporkan kepada Gubernur Banten untuk di evaluasi, dan saya atas nama Bupati Serang mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Raperda tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018  tersebut menjadi perda," kata Tatu.                            

Namun demikian, dalam rapat paripurna penetapan tersebut,  Banggar  DPRD Kabupaten Serang telah memberi beberapa catatan, salah satunya adalah perlu adanya pembenahan sistem yang terintegrasi di mulai dari perencanaan anggaran sampai dengan penatausahaan keuangan dan pengelolaan aset daerah.

"Mengingat kedepan laporan keuangan harus memenuhi kaidah-kaidah perundang-undangan yang berlaku dan akuntabel seta sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," kata Ketua Banggar DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi.

 Selain itu, catatan yang disampaikan banggar adalah terhadap pelaksanaan belanja daerah khususnya belanja modal yang belum optimal.   "Terhadap belanja daerah khususnya belanja modal, kembali kita dihadapkan kepada kondisi capaian yang belum optimal yang hanya mencapai 81,74 persen," kata Mansur.                                             
Oleh karena itu, kata dia,  pemerintah daerah diharapakan dapat konsisten untuk menyerap anggaran sesuai dengan perencanaan dan dengan waktu yang di tentukan.            

"Khusus untuk belanja modal yang telah beberapa kali di munculkan tanpa kejelasan dalam penyerapan, agar di alihkan kepada program kegiatan yang lebih berpuhak kepada masyarakat," katanya.

Terhadap piutang daerah menurut Banggar DPRD, pemerintah seyogyanya dapat mengoptimalkan penagihan pajak dan retribusi, karena piutang adalah hak pemerintah daerah untuk menerima pembayaran dari wajib pajak. Sebab piutang mempunyai manfaat masa depan yang diakui sebagai aset.                        

"Pemerjntah harus tegas dan menemukan solusi, karena hal ini merupakan masalah kewibawaan pemerintah daerah di hadapan para wajib pajak dan retebusi daerah," katanya.

Baca juga: Kodim 0602/Serang wujudkan kepedulian pada masyarakat melalui TMMD

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019