Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyebut kendala dalam pengolahan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) karena terbatasnya perusahaan pengelolaan berizin khusus tangani sampah medis.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten Muhsinin dalam sidang paripurna di Serang, Selasa, mengatakan seiring peningkatan jumlah penduduk dan fasilitas pelayanan kesehatan, maka limbah medis yang dihasilkan semakin meningkat.
"Praktik pengelolaan limbah masih terdapat beberapa kendala, antara lain terbatasnya perusahaan pengelola limbah B3 yang sudah mempunyai izin, khusus limbah medis," ujar Muhsinin.
Dia mengatakan, data pada 2021 Provinsi Banten memiliki rumah sakit sebanyak 128 unit, puskesmas 245 unit, klinik atau balai pengobatan sebanyak 403 unit.
Selain itu, merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup, limbah medis yang dihasilkan Provinsi Banten pada 2002 meliputi jenis cair kurang lebih sebanyak 37.936,5 ton; limbah padat kurang lebih 1.385.417,31 ton; jarum 8.960,36 ton; dan sludge kurang lebih 21.454,32 ton.
Baca juga: DPRD Banten serahkan dua usulan rancangan perda ke Gubernur
Muhsinin mengatakan, selain terbatasnya pengelola limbah B3, banyak fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit, puskesmas dan klinik yang jaraknya jauh dari perkotaan.
"Pengelolaan limbah B3 di Provinsi Banten tidak hanya melayani limbah B3 dari kegiatan pelayanan kesehatan, tetapi juga melayani pengelolaan limbah B3 dari industri baik Provinsi Banten maupun di luar Provinsi Banten," ujar dia.
Dia mengatakan, pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah B3, yang di antaranya menetapkan standar dan pedoman pengelolaan limbah B3 yang di dalamnya juga mencakup limbah medis untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua pikat yang terlibat dalam pengelolaan limbah.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyerahkan dua usulan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Penjabat Gubernur Al Muktabar.
Dua usulan raperda tersebut mengenai pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.
Usulan tersebut diserahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.
Baca juga: DPRD Banten serahkan dua usulan rancangan perda ke Gubernur
DPRD Banten ungkap kendala pengelolaan limbah B3 khusus sampah medis
Selasa, 16 Juli 2024 23:12 WIB