Serang, Banten (ANTARA) - DPRD Kabupaten Serang menetapkan empat raperda menjadi perda melalui rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Empat Macam Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang.
Empat macam raperda tersebut yaitu APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, raperda pembubaran perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang dan raperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam keterangan resminya menjelaskan, untuk APBD 2024 secara keseluruhan pendapatan dari murni ke perubahan sudah ditetapkan.
Dia menyebutkan ada kenaikan dari pendapatan sebesar Rp280 miliar lebih, kemudian untuk belanja juga ada kenaikan senilai Rp127 miliar, kendati demikian juga ada defisit.
”Defisit akan diselesaikan dengan refocusing atau menyesuaikan belanja di OPD-OPD, tetapi tidak berkaitan dengan belanja untuk ke masyarakat namun belanja untuk internal nya (OPD),” kata Tatu.
Baca juga: Pemkab Serang targetkan 13 lumbung pangan hingga 2026
Kemudian untuk Raperda percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, menurutnya penyediaan air minum di Kabupaten Serang masih sangat rendah.
”Jadi dengan adanya perda sebagai upaya percepatan nya terkait dengan anggaran, ketika ada perda percepatan anggaran biasanya fokus ke sana seperti kita menyelesaikan jalan. Semoga bisa lebih cepat,” katanya.
Untuk Raperda Pembubaran perseroan terbatas LKM Ciomas lanjut Tatu, seperti diketahui juga terkait dengan utang yang luar biasa Pemda Serang melalui APBD sudah menyelesaikan secara bertahap kepada masyarakat.
”Sudah diselesaikan dari APBD oleh pemda kepada masyarakat, sudah tuntas,” tegasnya.
Baca juga: Pemkab Serang gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk lindungi pekerja rentan
Tatu menegaskan tidak akan mendirikan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena saat ini pun Pemda Serang melalui Inspektorat tengah mendampingi BUMD PT. Serang Berkah Mandiri (SBM).
”SBM core bisnis nya belum jelas juga, khawatir nanti jadi bermasalah. Kita akan fokus dua BUMD yaitu BPR dan PDAM karena sudah jelas core bisnis nya,” ucapnya.
Sedangkan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perusahaan Perseroda BPR Serang berkaitan dengan undang-undang karena ada perubahan. Perubahan tersebut bukan hanya perubahan nama namun juga berkaitan dengan kegiatan dan aturan-aturannya ada yang boleh dan tidak boleh.
”Kita buatkan perda lagi untuk mengatur ruang lingkup nya Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat,” jelasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan Empat Macam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum. Turut hadir unsur pimpinan, puluhan anggota dewan dan pejabat eselon II dan III Pemkab Serang.
Baca juga: Krusial, KPU RI pastikan tahapan pencalonan dilakukan secara hati-hati
DPRD Kabupaten Serang tetapkan empat raperda jadi perda
Jumat, 30 Agustus 2024 13:49 WIB