Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten mengajak masyarakat setempat ikut mengawasi hal politik uang pada Pilkada Lebak 2024.
 
"Saya kira sanksi politik uang cukup berat dan pelakunya bisa diproses hukum," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden Kurniawan saat kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu pada pemutakhiran daftar pemilih,  di Rangkasbitung, Jumat.
 
Bawaslu Lebak terus memperketat pengawasan menjelang Pilkada 2024 untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai mereka terlibat politik uang.

Baca juga: Diantar pendukung, Hasbi-Amir daftar Pilkada 2024 ke KPU Lebak
 
Ia mengatakan di setiap kesempatan rapat koordinasi tingkat desa maupun kecamatan selalu mengingatkan hal itu kepada masyarakat.
 
Terkait kasus politik uang, beberapa tahun lalu seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping terjerat politik uang.
 
Kasus yang menimpa seorang tukang ojek itu diproses hukum, karena mereka melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1) dengan penjara enam tahun.
 
"Kami melakukan sosialisasi dengan insan pers serta lembaga swadaya masyarakat di sini agar jangan sampai kasus politik uang terulang kembali pada Pilkada 2024," katanya.

Baca juga: Sanuji janjikan ekonomi masyarakat Lebak meningkat

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024