Rangkasbitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten memberhentikan Kepala Desa (Kades) Margajaya Kecamatan Cimarga, atas dugaan terlibat mengonsumsi narkoba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Octavianto di Rangkasbitung, Lebak, Kamis, mengatakan bahwa kasus pemberhentian kades bernama Mulyana itu melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Bupati Lebak Gunawan Rusminto.
Dalam SK pemberhentian Mulyana, kata dia, dikeluarkan per tanggal 16 Desember 2024.
Baca juga: 261 jiwa korban pergerakan tanah di Lebak masih mengungsi
Sebelumnya, masyarakat sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak pemecatan dan pemberhentian Mulyana yang disampaikan kepada aparatur kecamatan dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat.
Oleh karena itu, pihaknya pada setiap kesempatan selalu mengingatkan agar para kades dan aparatur desa menjauhi hal-hal yang menjadi larangan setiap abdi masyarakat, termasuk narkoba di dalamnya.
Untuk sementara penunjukan plt. oleh Camat Cimarga selaku pembina langsung untuk mengisi kekosongan sampai dengan penunjukan penjabat dari aparatur sipil negara (ASN).
"Kami tetap mengutamakan pelayanan prima di desa berjalan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat," katanya.
Ketua BPD Margajaya H. Kuncoro mengapresiasi terobosan Pemkab Lebak untuk bertindak tegas dengan memberhentikan Mulyana.
"Kami merasa senang dan bersyukur atas pemberhentian Mulyana sebagai Kades Margajaya sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.
Baca juga: Dinas Perhubungan Lebak larang truk tambang beroperasi selama libur Nataru