Badan Pendapatan Daerah Kota Serang mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di luar pemberlakuan nol persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas, di Serang, Kamis, mengatakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada MBR dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 10 persen dari target BPHTB Kota Serang.
"Kalau berhitung dengan data porsi dari rumah subsidi itu mengambil kurang lebih 10 persen atau Rp10 miliar dari target BPHTB Kota Serang sebesar Rp68 miliar di tahun ini," katanya.
Maka untuk memenuhi target dan memaksimalkan PAD, Bapenda Kota Serang harus mengoptimalkan penerimaan BPHTB di luar dari pemberlakuan nol persen kepada MBR, dengan melakukan pendataan ulang BPHTB sebesar lima persen.
"Kita akan mengoptimalka mencari sumber lain dari BPHTB yang tidak kena nol persen, kan masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang, ini yang perlu kita data dan kita edukasi supaya mereka membayar pajak," katanya.
Baca juga: REI Banten minta Pemkot Serang terbitkan perwal BPHTB 0 persen
Baca juga: REI Banten minta Pemkot Serang terbitkan perwal BPHTB 0 persen
Selain itu melakukan pengecekan terhadap notaris dan para pengembang perumahan untuk mengetahui apakah mereka sudah berikat atau belum. Dan mana saja yang di luar objek pemberlakuan pajak nol persen.
"Hal ini juga perlu mekanisme perluasan dan sinkronisasi dengan Kanwil Kemenhukam dan provinsi, kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Merujuk pada Permen PU Nomor 22 Tahun 2023 memang ada keharusan menunjuk perusahaan pengembang untuk melaksanakan program tersebut.
Supaya ada kepastian hukum terhadap wajib pajak yakni pengembang perumahan itu sendiri dan masyarakat yang hendak membeli rumah.
Supaya ada kepastian hukum terhadap wajib pajak yakni pengembang perumahan itu sendiri dan masyarakat yang hendak membeli rumah.
"BPHTB nol persen akan tetap diberlakukan kepada MBR, karena sesuai aturan yang ada. Sebagai objek pajak BPHTB itu harus ditetapkan melalui penetapan kepala daerah atau wali kota, ini yang harus kita lakukan untuk menyusun peraturan wali kota," katanya.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Serang capai Rp12,5 miliar.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Serang capai Rp12,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024