Realisasi pajak daerah di Kabupaten Lebak, Banten periode Januari sampai awal November 2024 baru 60,25 persen atau Rp118 miliar dari target yang ditentukan pemerintah setempat Rp197 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Dodi Irawan di Lebak, Minggu, mengatakan pihaknya bekerja keras agar realisasi pendapatan pajak daerah tercapai target dengan waktu satu bulan ke depan.
Penerimaan pajak daerah dari 11 jenis pajak hanya tiga jenis yang belum tercapai antara lain pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp26 miliar atau 39,97 persen dari target Rp66 miliar.
Selanjutnya, pajak burung sarang walet terealisasi Rp12 juta dari target Rp27 juta atau 47,52 persen dan pajak hiburan terealisasi Rp220 juta dari target Rp400 juta atau 56,15 persen.
Baca juga: Hingga Oktober, realisasi pajak daerah Kabupaten Lebak baru 58,28 persen
Baca juga: Hingga Oktober, realisasi pajak daerah Kabupaten Lebak baru 58,28 persen
Oleh karena itu, pihaknya telah memanggil aparatur desa dan bagaimana mereka bisa mencapai target pendapatan pajak.
Pemerintah daerah melakukan inovasi-inovasi serta kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk merumuskan kajian peningkatan pajak daerah.
"Kami berharap dengan kerja keras itu dapat terealisasikan target pajak daerah," katanya menjelaskan.
Baca juga: Realisasi penerimaan Pajak Reklame Kota Serang Rp9,1 miliar
Baca juga: Realisasi penerimaan Pajak Reklame Kota Serang Rp9,1 miliar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan untuk APBD 2025 mengalami defisit hingga Rp2,9 triliun dari sebelumnya Rp3 triliun lebih.
Defisitnya anggaran itu karena berkurangnya pendapatan pajak asli daerah, transfer pemerintah pusat dan dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Banten.
Bahkan, transfer keuangan daerah (TKD) 2025 juga berkurang Rp15 miliar sehingga anggaran daerah semakin kecil.
Bahkan, transfer keuangan daerah (TKD) 2025 juga berkurang Rp15 miliar sehingga anggaran daerah semakin kecil.
Sedangkan, kata dia, pada 2024 ada pengangkatan tenaga P3K sebanyak 550 orang dan 85 CPNS.
"Itu juga harus dipikirkan gaji mereka. Namun, selama ini gaji ASN, honor dan P3K berjalan lancar," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang hapus denda PBB-P2 hingga 10 Desember 2024
Baca juga: Pemkot Serang hapus denda PBB-P2 hingga 10 Desember 2024