Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mencatat realisasi penerimaan dari Pajak Reklame hingga 18 Oktober 2024 mencapai Rp9,1 miliar dari target selama 2024 sebesar Rp9,8 miliar.
"Sisanya akan kita optimalkan sampai dengan akhir tahun ini, dengan melakukan penagihan pajak baik dari sisi Pajak Reklame maupun lainnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas di Serang, Sabtu.
Ia mengatakan target penerimaan Pajak Reklame pada tahun 2024 mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2023.
Ia mengatakan target penerimaan Pajak Reklame pada tahun 2024 mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2023.
"Tahun lalu targetnya hanya Rp7,5 miliar, sekarang Rp9,8 miliar, realisasi sudah 93 persen. Jadi memang ada peningkatan signifikan dari sisi reklame," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang hapus denda PBB-P2 hingga 10 Desember 2024
Baca juga: Pemkot Serang hapus denda PBB-P2 hingga 10 Desember 2024
Ia mengatakan terdapat 2.481 reklame yang berada di Kota Serang dan 40 titik di antaranya milik pemerintah daerah, secara keseluruhan iklan komersil yang paling mendominasi.
Sementara itu, untuk seluruh alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik berupa baliho, spanduk maupun billboard selama masa kampanye tidak dapat dipungut pajak.
"Pemasangan APK tersebut tidak mempengaruhi pendapatan pajak di Kota Serang karena tidak termasuk ke dalam reklame komersil pada saat masa kampanye," katanya.
Hari menjelaskan hal ini berlaku pada saat masa kampanye dimulai karena mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Selain itu untuk kegiatan parpol dikecualikan dari pajak selama masa kampanye berlangsung sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Bupati Serang sebut ada 12 program prioritas pada APBD 2025
Baca juga: Bupati Serang sebut ada 12 program prioritas pada APBD 2025