Real Estat Indonesia (REI) Banten meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerbitkan peraturan wali kota (perwal) terkait pemberlakukan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali, di Serang, Jumat, mengatakan telah mendorong Pemkot Serang agar dapat mendukung usulan yang telah disampaikan.
 
"Pak Wali Kota sudah men-support dan mendukung usulan kami, tinggal satu langkah lagi yaitu membuat perwal dan ini akan segera dibuat,” ujarnya.

Baca juga: PLN Banten kolaborasi hadirkan listrik dan internet di komplek hunian
 
Untuk dapat mewujudkan program BPHTB 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk melakukan rapat bersama dengan Pemkot Serang.
 
"Jadi nanti kalau BPHTB 0 persen masyarakat berpenghasilan rendah ini beli rumah subsidinya maka BPHTB-nya sudah nol, tidak ada biaya lagi," katanya.
 
Dengan diberlakukannya program tersebut dapat memicu pertumbuhan pembangunan di Kota Serang, dan meningkatkan lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kota Serang.

Baca juga: Pemprov Banten bersama REI hadirkan layanan perumahan terjangkau
 
Sementara itu, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan Pemkot Serang akan selalu memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Serang, termasuk REI Banten.
 
"Pemkot Serang selalu memberikan kemudahan kepada semua pelaku usaha, akan dibantu dan akan kami permudah," katanya.
 
Ia juga mengaku akan melakukan percepatan pembentukan perwal terkait BPHTB 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah, agar dapat segera membangun banyak rumah dengan kriteria yang bersubsidi.

Baca juga: DPD REI Banten targetkan penjualan 10 ribu rumah subsidi tahun ini

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024