Tangerang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang, Rabu, mengatakan, diskon edisi kemerdekaan ini adalah upaya meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.
“Dengan ini, saya mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk dapat memanfaatkan kesempatan diskon tersebut, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang,” kata dia.
Baca juga: Realisasi pajak daerah semester satu Kota Tangerang capai Rp999 miliar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kiki Wibhawa menuturkan, diskon yang diberikan ialah 35 persen BPHTB pada PTSL, PTKL dan Prona. Lalu diskon 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 01-16 Agustus 2024.
Kemudian Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan 2023.
“Diskon PBB-P2 langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu. Diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon,” kata dia.
Perlu diketahui Realisasi PBB-P2 pada tahun 2023 yakni sebesar Rp541.695.007.750 dari target Rp520.000.000.000 atau tercapai 104,17 persen. Sedangkan untuk realisasi BPHTB tahun 2023 mencapai Rp591.927.983.245 dari target Rp655.000.000.000 atau tercapai 90,37 persen
Sedangkan target PBB-P2 dan BPHTB tahun 2024 sebesar Rp1.310.000.000.000 tercapai. "Nilai ini mengalami kenaikan dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1.175.000.000.000," kata Kepala Bapenda Kiki Wibhawa.
Baca juga: Pemprov Banten tegaskan usut dugaan kebocoran pajak air permukaan
Masyarakat Kota Tangerang diajak manfaatkan diskon pajak edisi kemerdekaan
Rabu, 31 Juli 2024 20:52 WIB